LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- 6 daftar penerima THR dan gaji ke 13 PNS 2023 lengkap jadwal dan besaran
Pemerintah secara rutin memberikan apresiasi kepada para PNS dengan mencairkan THR dan gaji ke 13 setiap tahun. Menkeu Sri Mulyani mengatakan, aturan gaji ke 13 tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No 75/PMK.05/2022
Harap diketahui tidak semua PNS akan menjadi penerima THR dan gaji ke 13 PNS 2023 tercatat ada 6 daftar ASN yang mendapatkan THR dan Gaji ke 13 sesuai Peraturan Menkeu No 75/PMK.05/2022.
PMK tersebut menetapkan petunjuk teknis pelaksanaan pemberian THR dan gaji ke 13 bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan yang bersumber dari APBN dan APBD.
Aturan ini ditetapkan Sri Mulyani 14 April 2022 dan diundangkan pada tanggal 18 April 2022 di Jakarta.
Besaran gaji ke 13 ditentukan berdasarkan gaji atau pensiun pokok dan tunjangan yang melekat.
Lalu kapan THR dan Gaji ke 13 2023 cair? siapa saja daftar penerima THR dan gaji ke 13 2023 dan besarannya?
Baca Juga: Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Tiba-tiba Pamit, Ternyata Ini Alasannya
Artikel Terkait
Demi Investasi Kripto, Mantan Pegawai Kantor Pos Tega Gelapkan Gaji ke 13 Pensiunan
THR dan Gaji ke 13 Pensiunan PNS Naik di 2023? Segini Besaran yang Diamankan Sri Mulyani
Hore! THR dan Gaji ke 13 Pensiunan PNS Tahun 2023 Lebih Gede? Kemenkeu Siapkan Rp156 Triliun
Gaji Pensiun PNS dan Janda/Duda Golongan I-IV, Tahun 2023 THR & Gaji ke-13 Sudah Disiapkan Pemerintah
THR dan Gaji ke 13 untuk Pensiunan Naik Tahun 2023, Gaji PNS, TNI dan Polri Ikut Naik? Ini Kata Kemenkeu
Gaji Pensiun PNS dan Janda/Duda Golongan I-IV, Tahun 2023 THR & Gaji ke-13 Sudah Disiapkan Pemerintah
PNS, TNI Polri, Pensiunan! Cek Ini Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke 13 2023 Naik Lengkap Besaran yang Didapat
Hore! Kemenkeu Beri Sinyal THR dan Gaji ke 13 PNS 2023 Naik Tinggi dengan Anggaran Rp156 Triliun, Cair Kapan?
Bocoran THR dan Gaji ke 13 PNS 2023 Cair Hari Ini? Ini kata Sri Mulyani, Cek Besaran Golongan I-IV PNS
Maaf! 2 ASN Ini Tidak Dapat THR dan Gaji ke 13 2023 Simak Ada PNS, TNI, Hingga Pensiunan