LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Pada hari Senin 28 November 2022 telah diumumkan kenaikan UMP 2023 sesuai dengan instruksi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)
Kenaikan UMP 2023 berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 harus dihitung dengan rumus yang sudah diatur oleh pemerintah
Kenaikan UMP 2023 disetiap daerah bervariasi, tetapi pemerintah membatasi kenaikan tidak boleh lebih dari 10 persen.
Baca Juga: UMP Jawa Barat 2023 Jadi Rp1,98 Juta, Apakah Perusahaan Menyanggupi? Simak Faktor Penentunya!
Meskipun demikian masih ada beberapa provinsi yang belum mengumumkan kenaikan UMP 2023 hingga saat ini.
Terhitung sebanyak 29 provinsi sudah menetapkan UMP 2023. Dari semuanya DKI Jakarta tetap menjadi provinsi dengan UMP tertinggi.
Berikut ini daftar provinsi yang telah mengumumkan kenaikan UMP 2023 dari yang tertinggi hingga terendah, dilansir dari berbagai sumber:
- DKI Jakarta: Rp 4.901.798 (5,6 persen)
Baca Juga: Urutan UMP 2023 Paling Tinggi ke Rendah, Mayoritas Pulau Jawa Masih di Posisi Paling Bawah
- Bangka Belitung: Rp 3.498.479 (7,15 persen)
- Sulawesi Utara: Rp3.485.000 (5,24 persen)
- Aceh: Rp 3.413.666 (7,8 persen)
- Sumatera Selatan: Rp 3.404.177 (8,26 persen)
Artikel Terkait
Selamat! Ini 7 Provinsi dengan UMP Tertinggi, Naik hingga 9 Persen
Kenaikan UMP 2023 Ditolak Buruh, Demo Besar di Depan Mata
UMP Jawa Barat 2023 Naik 7,88 Persen, UMK Bekasi Capai Rp5 Juta? Cek Besaran Terbaru dan Cara Perhitungannya
Daftar UMP 2023 di Seluruh Provinsi Indonesia, Jambi dan Sumbar Tertinggi?
Urutan UMP 2023 Paling Tinggi ke Rendah, Mayoritas Pulau Jawa Masih di Posisi Paling Bawah
UMP Jawa Barat 2023 Jadi Rp1,98 Juta, Apakah Perusahaan Menyanggupi? Simak Faktor Penentunya!