AYOBANDUNG.COM - Daftar UMP 2023 telah diumumkan ke masyarakat. DKI Jakarta teratas di Pulau Jawa. Sementara Jabar nomor tiga dalam hal kenaikan UMP tertinggi.
Srbagai catatan, penetapan kenaikan UMP 2023 ini disesuaikan pada aturan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.
Daftar provinsi di Pulau Jawa yang telah menetapkan UMP 2023 bisa disimak di sini.
6. Jawa Timur
Jawa Timur telah mengumumkan keputusan kenaikan UMP 2023. Itu dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Timur Nomor 188/860/KPTS/013/2022 menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Jawa Timur tahun 2023.
"UMP Jawa Timur tahun 2023 sebesar Rp 2.040.244,30," tulis surat keputusan tersebut.
Ini artinya, ada kenaikan sebesar 7,8% atau sekitar Rp 148.677 dibandingkan periode 2022 sebesar Rp 1.891.567.
Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada 1 Januari 2023.
5. Yogyakarta
UMP Yogyakarta tahun 2023 ditetapkan naik menjadi Rp 1.981.782,39. Angka ini naik 7,65% dibandingkan periode 2022 sebesar Rp 1.840.915,53.
Plh Asisten Sekda DIY Bidang Pemerintahan dan Administrasi Umum, Beny Suharsono mengungkapkan, kenaikan UMP ini cukup signifikan yaitu sekitar Rp 140.666,86.
"Berikutnya dengan pertimbangan dan rekomendasi dari Dewan Pengupahan maka ditetapkan UMP DIY Rp 1.981.782,39," sebutnya.
4. Jateng
Jawa Tengah mengumumkan kenaikan UMP Jawa Tengah 2023 sebesar 8,01%. Ketetapan ini berdasarkan keputusan Gubernur Jateng nomor 561/50 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah tahun 2023.
Artinya, dari UMP Jateng 2022 sebesar Rp 1.812.935, kini naik menjadi sebesar Rp 1.958.169,69.
Artikel Terkait
UMP DKI Jakarta di 2023 Jadi Rp 4,9 Juta, Naik 5,6%
Ganjar Pranowo Umumkan UMP Jateng 2023 Naik 8 Persen, Ini Besaran Nilainya
Tok! UMP Jabar Naik 7,88 Persen