Honorer Dihapus BKN Usai Pra Finalisasi Pendataan Non ASN 2022, Jumlahnya Banyak Kamu Termasuk?

- Selasa, 29 November 2022 | 05:49 WIB
Honorer Dihapus BKN Usai Pra Finalisasi Pendataan Non ASN 2022, Jumlahnya Banyak Kamu Termasuk? (Instagram @duniacpns)
Honorer Dihapus BKN Usai Pra Finalisasi Pendataan Non ASN 2022, Jumlahnya Banyak Kamu Termasuk? (Instagram @duniacpns)

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Tenaga honorer dihapus BKN usai prafinalisasi pendataan non ASN 2022, jumlah yang dihapus banyak, apakah kamu termasuk salah satunya?

Pendataan non ASN 2022 telah sampai pada tahapan hasil akhir yang mana semua data sudah diterima BKN dan berhasil diseleksi, mana yang akan dihapus dan mana yang akan ditetapkan dalam database.

Apa saja kategori honorer dihapus BKN usai prafinalisasi pendataan non ASN 2022 yang jumlahnya banyak?

Baca Juga: Honorer Diangkat Jadi PNS dalam Seleksi CPNS 2023? Cek Kriteria Pengangkatan Menjadi Pegawai Negeri Sipil

Berdasarkan surat edaran Pemerintah perekaman data-data ini dilakukan dengan tujuan sebagai pemetaan dan untuk mengetahui jumlah honorer yang ada di setiap Instansi.

Sehingga, jangan berharap Anda yang mengikuti pendataan ini akan langsung diangkat menjadi PNS dan PPPK tanpa tes.

Berdasarkan hasil perekaman data yang diterima oleh Badan Kepegawaian Negara dari hasil pengambilan data non ASN, sebanyak 2.215.542 orang per tanggal 3 Oktober 2022.

Adapun rinciannya adalah terdiri atas 335.639 instansi pusat dan 1.879.903 instansi daerah. Sementara itu, jumlah formasi pengadaan ASN tahun ini berjumlah 530.028 formasi baik guru maupun non guru.

Baca Juga: Terbaru! CPNS 2023 Sudah Sangat Dekat, Simak Persyaratan yang Harus Dilengkapi Dalam Pendaftaran


Cek honorer yang dihapus BKN usai prafinalisasi pendataan Non ASN 2022, jumlah yang dihapus banyak, apakah kamu termasuk salah satunya?

Penantian pengumuman hasil akhir dari proses pendataan ini sangat didambakan oleh setiap honorer yang telah mengikuti proses perekaman data oleh masing-masing Instansi.

Sebelumnya ada beberapa persyaratan pendataan non ASN 2022 yang akan didata oleh Pemerintah, yakni:

1. THK Kategori 2 atau pegawai Non-ASN yang telah bekerja di instansi pemerintah dan terdaftar pada database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca Juga: Prediksi Cuaca Kota Bandung Hari Ini, Selasa 29 November 2022 dan Tips Agar Tetap Aman Keluar Rumah

Halaman:

Editor: Alkuin Meydalyan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X