Nadiem mengatakan dalam RUU Sisdiknas yang sudah menjadi guru, maka nama mereka akan diputihkan dan bisa diberikan tunjangan tanpa harus mengikuti proses sertifikasi.
Nadiem berencana kapasitas PPG nantinya bisa 100 persen didedikasikan untuk pelatihan dan sertifikasi guru baru, sehingga menutup kebutuhan guru yang setiap tahunnya itu selalu ada kekurangan karena banyak yang pensiun.
Oleh karena itu, sertifikasi PPG tidak boleh dihilangkan dan tidak bisa diberikan begitu saja kepada semua guru.
Besaran gaji tunjangan guru pada tahun 2023 ini dikabarkan mampu mencapai angka Rp 20 juta.
Baca Juga: Terbaru! Bocoran Kisi-kisi Wawancara PPK PPS Pemilu 2024, Auto Lolos Lengkap Aspek Penilaiannya
Terdapat pula 1,6 juta guru non sertifikasi akan dipastikan turut menerima dana tunjangan profesi guru di tahun 2023, jika RUU Sisdiknas telah disetujui oleh DPR.
Sebanyak 232.000 pendidik PAUD, dan 11.000 guru pesantren formal juga akan diakui sebagai guru nantinya, jika RUU Sisdiknas sudah disahkan.
Itulah informasi seputar kado spesial dari mendikbud, sebanyak 600 ribu guru honorer diangkat ASN PPPK akhir tahun 2022***
Artikel Terkait
Kombes Pol Susanto: Putri Candrawati Nangis Tersedu-sedu, 'Saya sedang Istirahat, Ada yang Masuk.. '
Diterpa Isu Cerai, Muzdalifah Eks King Nassar Pilih Pasrah: Aku Hapus Aja Pelan-pelan
Menjajal Kedai Dimsum Bergaya Vintage Hongkong
Nikita Mirzani Beri Jawaban Menohok Usai Disenggol Soal Kabar Jual Dua Rumah Sekaligus, Malah Sebut Hal Ini
Indra Tarigan Ngebet Polisikan Sahabat Nikita Mirzani hingga Pamerkan Barang Bukti, Fitri Salhuteru Salah Apa?