Sebanyak 1,6 Guru Langsung Dapat Tunjangan Profesi Tanpa Sertifikasi, Begini Ketentuan TPG 2023

- Senin, 28 November 2022 | 19:59 WIB
Sebanyak 1,6 Guru Langsung Dapat Tunjangan Profesi Tanpa Sertifikasi, Begini Ketentuan TPG 2023 (Promedia)
Sebanyak 1,6 Guru Langsung Dapat Tunjangan Profesi Tanpa Sertifikasi, Begini Ketentuan TPG 2023 (Promedia)

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM - Sebanyak 1,6 juta guru dinyatakan langsung dapat tunjangan profesi guru tanpa sertifikasi, hal tersebut tertuang dalam ketentuan TPG 2023 dalam RUU Sisdiknas.

Ketetapan soal guru langsung dapat tunjangan profesi tanpa sertifikasi dalam RUU Sidiknas itu kini sedang dalam pembahasan pemerintah melalui Kemendibud bersama dengan DPR RI.

Selain berisi ketetapan soal guru langsung dapat tunjangan profesi tanpa sertifikasi, RUU Sisdiknas yang kini sedang dibahas juga dirancang untuk mengintegrasikan serta mencabut 3 Undang-undang terkait pendidikan Indonesia.

Baca Juga: Suka Cafe Hopping? Ini yang Harus Kamu Lakukan untuk Bikin Konten yang Kekinian

Tidak ditemukannya pasal terkait tunjangan profesi guru atau TPG dalam RUU tersebut, dicurigai TPG bakal ditiadakan.

tunjangan profesi guru adalah tunjangan yang diberikan Kemendikbud kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik.

Untuk mendapatkan tunjangan tersebut seorang guru harus mengikuti Program Pendidikan guru di LPTK yang ditunjang Kemendikbud sebagai pengganti akta IV.

PPG bertujuan agar guru memenuhi kompetensi dan profesional sebagai guru yang ditempuh selama dua tahun.

Baca Juga: Kapan BLT Balita 2022 Cair? Cek Daftar Penerimanya Secara Online Dengan HP Melalui Link ini!

Setelah menjalani PPG, seorang guru akan mendapatkan sertifikat pendidik atau serdik, sertifikat tersebut yang menjadi dasar diberikannya TPG.

Tujuan dihapusnya TPG adalah untuk menyetarakan besaran gaji kepada semua guru tidak hanya guru yang telah melakukan sertifikasi.

RUU Sisdiknas sendiri mengintegrasikan dan mencabut tiga Undang-Undang terkait pendidikan, yaitu UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan Dosen, dan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

RUU tersebut menerangkan bahwa guru yang sudah mendapat tunjangan profesi, baik guru ASN maupun non-ASN akan tetap mendapat tunjangan tersebut sampai pensiun.

Baca Juga: Mulai Stabil, Pemerintah Siapkan Lahan Relokasi Korban Gempa Cianjur di Tiga Kecamatan

Halaman:

Editor: Laila Zakiyya Khairunnisa

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X