Anggota PPK PPS Pemilu 2024 Dilarang Menikah? Cek Faktanya di Sini

- Senin, 28 November 2022 | 17:36 WIB
Ilust Anggota PPK PPS Pemilu 2024 Dilarang Menikah? Cek Faktanya di Sini (Pixabay/ mohamed_hassan)
Ilust Anggota PPK PPS Pemilu 2024 Dilarang Menikah? Cek Faktanya di Sini (Pixabay/ mohamed_hassan)

Baca Juga: Bocoran Jajaran Pemain Film Petualangan Sherina 2, Ada Isyana Sarasvati!

Berikut ini ulasan lengkap mengenai makna "dilarang menikah" anggota PPK PPS Pemilu 2024.

Faktanya, "dilarang menikah" sendiri memiliki arti bahwa tidak diperbolehlan adanya ikatan perkawinan sesama penyelenggara pemilu.

Merujuk pada Draft PKPU Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata kerja Badan Ad Hoc penyelenggara Pemilu, maka anggota PPK PPS Pemilu dilarang menikah.

Tidak Berada Dalam Satu Ikatan Perkawinan

a. Antara sesama anggota PPK, PPS, dan KPPS

b. Antara anggota PPK, PPS, dan KPPS dengan anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota

c. Antara anggota PPK, PPS, dan KPPS dengan anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan, dan PPKD; atau

d. Antara anggota PPK, PPS, dan KPPS dengan anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum

Baca Juga: Profil Gita Savitri Disebut Mirip Kim Ji Won ,Usia, Fakta, Prestasi dan Kontroversi hingga Trending di Twitter

Atas dasar di atas, sehingga dapat disimpulkan bahwa suami istri dilarang untuk menjabat sama sebagai anggota PPK ataupun PPS dalam Pemilu 2024.

Bukan berarti calon anggota PPK PPS Pemilu 2024 tidak diperbolehkan berstatus "sudah menikah".

Itulah cek fakta mengenai anggota PPK PPS Pemilu 2024 yang dilarang menikah. (Amalia Rahma Laila Zulfikar)


Draft PKPU Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata kerja Badan Ad Hoc penyelenggara Pemilu


Author :

Halaman:

Editor: Dudung Ridwan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X