LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Pendaftaran anggota PPK PPS Pemilu 2024 tak henti menjadi perbincangan masyarakat. Mulai dari jadwal dibukanya pendaftaran, tahapan, hingga persyaratannya.
Dilarang menikah menjadi salah satu syarat yang masih banyak tidak diketahui oleh calon anggota PPK PPS Pemilu 2024.
Benarkah anggota PPK PPS Pemilu 2024 dilarang menikah? Cek fakta selengkapnya di sini.
Saat ini pendaftaran anggota PPK PPS Pemilu 2024 sedang diburu masyarakat. Pasalnya lulusan SMA/SMK sederajat semua jurusan juga masuk kriteria yang diperbolehkan mendaftar.
Calon anggota PPK PPS Pemilu 2024 nantinya akan melewati berbagai tahapan seleksi.
Baca Juga: Cara Bayar Pajak Motor Online Terbaru Beserta Syarat dan Keuntungannya
Mulai dari seleksi administratif, berupa kelengkapa data diri dan dokumen wajib yang diminta, tes CAT, dan tes wawancara.
Bagi calon anggota PPK PPS Pemilu 2024 yang mendaftar di KPU Kabupaten/Kota masing-masing harus memahami syarat dan dokumen yang diperlukan.
Pasalnya, seleksi anggota PPK PPS Pemilu 2024 ini termasuk ketat. Hanya terdapat beberapa orang terpilih yang akan ditetapkan sebagai anggota PPK dan PPS Pemilu 2024..
Artikel Terkait
Segini Besaran Gaji dan Santunan Anggota PPK PPS Pemilu 2024, Capai Rp 36 Juta?
Link Download Kumpulan Soal Tes PPK dan PPS Pemilu 2024 Versi PDF dengan Jawaban, Tinggal Klik di Sini!
Bocoran Soal Tes CAT PPK PPS Pemilu 2024 Beserta Kisi-Kisi, Dijamin Keluar!
5 Tugas Penyelenggara PPK Pemilu 2024 yang Wajib Diketahui, Segera Klik Pendaftarannya di Sini