LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah tahun 2023 naik sebesar 8,01% atau Rp 145.234,26. Hal ini disampaikan oleh Gubernur Ganjar Pranowo.
Ganjar mengumumkan UMP Jateng 2023 naik jadi Rp1.958.169,69, dibandingkan UMP Jawa Tengah 2022 sebesar Rp 1.812.935.
Pengumuman dilakukan Ganjar di Kantornya, Senin (28/11/2022). Dalam konferensi pers, Ganjar menjelaskan Penetapan UMP tahun ini mendasarkan pada Permen Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Baca Juga: UMP Provinsi Banten 2023 Naik Rp 160 Ribu, Ini Besaran Resminya
"Permenaker 18 Tahun 2022 menyatakan bahwa penetapan UM memperhatikan inlasi dan pertembuhan ekonomi serta nilai alfa,"jelasnya, seperti diberitakan Suara.com.
Nilai alfa yang merupakan wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 (nol koma satu nol) sampai dengan 0,30 (nol koma tiga nol). Penentuan nilai αlfa harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.
"Data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum menggunakan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik yaitu Badan Pusat Statistik (BPS)," ujarnya.
Pada kesempatan itu, Ganjar menuturkan inflasi Jawa Tengah diangka 6,4%. Adapun pertumbuhan ekonomi sebesar 5,37% serta nilai αlfanya angka 0,3. Keputusan ini berlaku mulai 1 Januari 2023.
Baca Juga: Resmi! UMP DKI Jakarta Naik 5,6 Persen, Jadi Berapa?
Artikel Terkait
Bertemu Ridwan Kamil, Serikat Buruh Jabar Ngotot UMP Jabar 2023 Naik 12 Persen
Jelang Pengumuman UMP Jabar, Pengusaha Kekeh Usul Kenaikan 6 Persen!
UMP DKI Jakarta di 2023 Jadi Rp 4,9 Juta, Naik 5,6%
UMP Yogyakarta 2023 Ditetapkan Naik 7,65 Persen, Jadi Berapa?
Resmi! UMP DKI Jakarta Naik 5,6 Persen, Jadi Berapa?
UMP Provinsi Banten 2023 Naik Rp 160 Ribu, Ini Besaran Resminya