AYOBANDUNG.COM -- Gonjang-ganjing soal kenaikan Upah Minimum Provinsi alias UMP Yogyakarta 2023 sudah terjawab.
Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X resmi menetapkan UMP Yogyakarta 2023 naik 7,65 persen.
Sebelumnya, Upah Minimum Provinsi di Yogyakarta adalah sebesar Rp1.840.915,53.
Jadi, untuk tahun 2023 nanti Upah Minimum Provinsi di Yogyakarta sebesar Rp1.981.782,39.
Kenaikan sendiri mencapai Rp140.866,86 dari tahun 2022 ke 2023. Hal ini disampaikan oleh Plh Asisten Sekda DIY Bidang Pemerintahan dan Administrasi Umum Beny Suharsono.
"Naik 7,65 persen atau sebesar Rp140.866,86," kata Beny Suharsono saat konferensi pers di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Senin (28/11/2022) dilansir dari Suara.
Beny menambahkan, kenaikan UMP itu sudah diputuskan Gubernur DIY Sultan HB X dari rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi yang terdiri atas unsur serikat pekerja, unsur pengusaha, unsur pemerintah, BPS serta berpedoman pada peraturan pengupahan yang berlaku.
Baca Juga: Gratis! Link Live Streaming Piala Dunia 2022 Qatar: Kamerun vs Serbia, Bisa Nonton Di HP!
Artikel Terkait
Hore! UMP 2023 Jawa Barat Naik Sebesar 7,88 persen, Berapa Besar UMK 2023 Kota Bandung? Cari Tahu di Sini!
Ini Urutan 34 Provinsi dengan UMP 2023 Tertinggi, Jawa Tengah Paling Rendah?
Serikat Pekerja Nilai Rekomendasi UMP Jabar di Angka 7,88 tidak Ideal, Singgung BBM Naik
Kabar Gembira! UMP 2023 Naik 7,88 Persen, Berapa Upah Minimum Jawa Barat dan Kota Bandung?
Ini UMP 2023 di Seluruh Provinsi Indonesia, Simulasi Naik 10 Persen, Ada yang Tembus Rp5 juta!
UMP dan UMK 2023 Jabar Naik 7,88 Persen, Cek Daftar Upah Minimum Tertinggi Kota di Jabar
UMP Jawa Barat Tahun 2023 Naik, Berikut Besaran UMR UMK Kota Bandung dan Daerah Lainnya di Jabar
Bertemu Ridwan Kamil, Serikat Buruh Jabar Ngotot UMP Jabar 2023 Naik 12 Persen
Jelang Pengumuman UMP Jabar, Pengusaha Kekeh Usul Kenaikan 6 Persen!
UMP DKI Jakarta di 2023 Jadi Rp 4,9 Juta, Naik 5,6%