Mudah! Hubungi Nomor Ini, Bila Ingin Dapat Set Top Box Gratis dari Kominfo

- Senin, 28 November 2022 | 13:38 WIB
Ingin Dapat Set Top Box GratiS dari Kominfo, Segera Cek dan Hubungi No Ini! ( https://www.instagram.com/tv)
Ingin Dapat Set Top Box GratiS dari Kominfo, Segera Cek dan Hubungi No Ini! ( https://www.instagram.com/tv)

 

LENGKONG,AYOBANDUNG.COMSet Top Box gratis dari Kominfo kini banyak diburu oleh khalayakk publik.

Sebab walaupun pemerintah melalui Kominfo telah membagikan Set Top Box secara gratis kepada masyarakat, untuk sebagian warga terpilih atau yang memenuhi kriteria, hingga saat ini belum menerima Set Top Box (STB) gratis sebagaimana yang ramai diberitakan sebelumnya.

Sehingga bagi yang belum mendapatkan STB gratis, dipersilahkan untuk mengecek lalu selanjutnya menghubungi no berikut.

Diketahui siaran TV Analog kini mulai dihentikan oleh pemerintah yang dilakukan secara bertahap di beberapa daerah.

Adapun siaran televisi nantinya akan dialihkan menjadi siaran TV digital yang memiliki kualitas suara dan tampilan yang lebih elegan.

Baca Juga: Bagaimana Nasib Tenaga Honorer yang Tidak Lolos PPPK? Begini Solusi dari Menpan RB dan DPR

Namun tidak seluruh televisi mampu untuk menangkap sinyal hingga bisa menikmati siaran digital.

Hal ini terjadi karena terdapat jenis prangkat televisi yang tidak mendukung untuk menangkap sinyal digital.

Sehingga bagi jenis televisi tertentu, diperlukan perangkat tambahan berupa Set Top Box (STB) yang berfungsi untuk menangkap siaran digital.

Lebih mudahnya, STB yaitu alat atau perangkat tambahan yang bekerja menangkap sinyal ke TV analog yang tidak mendukung untuk menangkap siaran/sinyal digital.

Adapun untuk mengantisipasi hal tersebut, pemerintah telah resmi mengeluarkan bantuan sosial (Bansos) berupa STB kepada keluarga yang memenuhi kriteria sebagai berikut.

Baca Juga: Resmi! BNPB Perpanjang Masa Tanggap Darurat Gempa Cianjur

  1. Termasuk kedalam golongan rumah tangga miskin serta terdata dalam DTKS Kemensos.

  2. Mempunyai Televisi.

  3. Memiliki kartu identitas berupa KTP.

  4. Berdomisili diwilayah yang terdampak pengehentian siaran TV analog.

Apabila memenuhi kriteria, dapat melakukan pengecekan sekeligus menghubungi dengan cara di bawah ini.

Halaman:

Editor: Dudung Ridwan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X