LENGKONG,AYOBANDUNG.COM – Meski Calon anggota PPS dan PPK Pemilu 2024 belum resmi ditetapkan oleh KPU.
Namun anggota PPS maupun PPK Pemilu 2024 nantinya bisa diberhentikan oleh KPU kabupaten/kota apabila melanggar atau terjadi hal berikut.
Diketahui pendaftaran seleksi PPK Pemilu 2024 sudah dimulai sejak tanggal 20 sampai dengan 29 November 2022.
Baca Juga: Catat! Ini Batas Usia Calon PPK dan PPS Pemilu 2024, Cek Syarat dan Daftar Langsung Via SIAKBA
Sehingga bagi yang berminat menjadi salah satu tim Ad Hoc penyelenggara pemilu, tekhusus PPK.
Diharapkan agar segera mendaftar, sebab dalam beberapa hari ke depan pendaftaran seleksi akan segera ditutup.
Tetapi bagi yang sudah mendaftarkan diri melalui Link SIAKBA dan telah menyerahkan dokumen fisik ke KPU kabupaten/kota setempat, disarankan agar segera mempersiapkan diri sebelum menghadapi rangkaian tahapan seleksi yang akan dilalui nantinya.
Sebab dari sekian banyaknya peserta, hanya 5 orang tertentu disetiap kecamatan yang bisa terpilih menjadi anggota PPK tahun 2024.
Artikel Terkait
Kisi Kisi dan Bocoran Soal Tes Wawancara PPK dan PPS Pemilu 2024, Akurat Lengkap Kunci Jawaban
Link Pendaftaran Anggota PPK 2024, Intip Syarat dan Dokumen yang Harus Disiapkan
Gaji PPS, PPK dan KPPS Pemilu 2024, Panitia Luka dan Meninggal dapat Santunan Segini
Catat Tanggal Seleksi Tertulis PPK Pemilu 2022, Intip Bocoran Soal Wawancara Agar Lulus Menjadi Panitia Adhoc
Maaf! 10 Kriteria Ini Tidak Akan Lolos PPK PPS Pemilu 2024, Apa Saja?
Soal Tes Tulis dan Wawancara Lengkap Jawaban Hingga Jadwal Tes PPK PPS Pemilu 2024
PPS dan PPK Pemilu 2024: Ini Besaran Honor yang Bakal Didapat Jika Lolos Seleksi, Paling Besar Segini!