LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Badan Kepegawaian Negara (BKN) bawa kabar terbaru mengenai pensiunan PNS 2022, apakah benar naik dua kali lipat? Simak penjelasan berikut beserta ulasan besaran terbaru-nya.
Kabar terbaru pensiunan PNS 2022 memang sangat dinantikan para ASN yang hendak menginjak masa purnabakti, terlebih jika benar ada kenaikan besaran yang akan didapatkannya.
BKN baru-baru ini mengumumkan adanya skema terbaru yang akan digunakan untuk pemberian hak pensiunan PNS, isu naik dua kali lipat apakah menjadi kenyataan?
Baca Juga: Daftar 4 Formasi Prioritas di CPNS 2023, Segera Lengkapi Syarat Ini
Profesi Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga saat ini masih menjadi idaman masyarakat luas karena memiliki gaji pokok yang tetaf serta memiliki potensi kenaikan, serta tunjangan pensiunan yang membuat para pekerja tak terlalu khawatir ketika menginjak masa purnabakti sebab masih dapat suntikan dana dari pemerintah.
Pemerintah sendiri memberikan tunjangan berupa pensiunan bagi para ASN atau PNS ditujukan dalam rangka sebuah apresiasi atas kinerja dan kontribusi yang sudah dijalankan selama bekerja.
Tak heran jika banyak ASN yang mempertanyakan soal kenaikan pensiunan PNS sebab besaran yang didapatkannya juga bisa berbeda-beda sesuai golongan dan masa kerja.
Lantas apakah benar pensiunan PNS 2022 naik dua kali lipat? Simak penjelasan BKN berikut agar tidak salah paham beserta besaran terbaru yang akan didapatkan para pekerja.
Baca Juga: Survei Terbaru, Si Rambut Putih Ganjar Pranowo di Atas Prabowo & Anies Baswedan
Artikel Terkait
Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini, Senin 28 November 2022, Lengkap dengan Syaratnya
Jadwal SIM Keliling Cimahi dan KBB Hari ini Senin 28 November 2022 Lengkap dengan Syarat dan Biaya
Jadwal Pembentukan PPS Pemilu 2024, Intip Lama Masa Kerja dan Gaji Panitia Pemungutan Suara Pemilihan Umum
Prediksi Skor dan Bursa Taruhan Brasil vs Swiss, Tim Samba Bakal Menggila
Info CPNS 2023, Non ASN Catat! Honorer Akan Diangkat Menjadi PNS Tahun Depan Jika Penuhi Syarat Kriteria ini