LENGKONG,AYOBANDUNG.COM – KPU kini telah resmi mengumumkan seleksi PPK Pemilu 2024 sejak tanggal 20-29 November 2022.
Akan tetapi pada prosesnya, terdapat sejumlah pertimbangan dari KPU untuk menentukan peserta seleksi calon anggota PPK Pemilu 2024.
Hal tesebut tercantum dalam PKPU tahun 2022, dimana didalamnya membahas mengenai pembentukan dan tata kerja badan Ad Hoc PPK Pemilu 2024.
Baca Juga: Tak Mau Tragedi KPPS 2019 Terulang Kembali, KPU Prioritaskan Kaum Muda Jadi Panitia Pemilu 2024
Sebab dalam seleksi pembentukan badan Ad Hoc tersebut, calon anggota nantinya akan dipilih dan diangkat langsung oleh KPU.
Maka tidak heran apabila seluruh informasi mengenai pembentukan PPK, PPS maupun KPPS.
Seluruhnya diakomodir dan diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyesuaikan dengan tingkatannya.
Namun perlu diingat, terdapat sejumlah pertimbangan dan perhatian dalam proses memilh anggota PPK.
Artikel Terkait
PPK Pemilu 2024: Tugas, Gaji, Besar Tunjangan, Masa Kerja, hingga Jadwal Pelaksanaan
Soal Seleksi Tertulis PPK Pemilu 2024 Tentang Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Panitia Pemilihan Kecamatan
Pendaftaran PPK Pemilu 2024 Masih Dibuka di SIAKBA, Cek Jadwal Tugas dan Wewenang Panitia Pemilihan Kecamatan
Dibuka Pendaftaran PPS Pemilu 2024 di SIAKBA KPU, Cek Jadwal Seleksi, Syarat Dokumen Administrasi dan Gaji
Kisi Kisi dan Bocoran Soal Tes Wawancara PPK dan PPS Pemilu 2024, Akurat Lengkap Kunci Jawaban
Apa Tugas PPS Pemilu 2024? Simak Informasi Resmi Berdasarkan Peraturan yang Berlaku di PKPU
Gaji PPS, PPK dan KPPS Pemilu 2024, Panitia Luka dan Meninggal dapat Santunan Segini