LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Sebelum mendaftar PPS dan PPK Pemilu 2024, pelamar harus mengetahui terlebih dahulu besaran honor yang akan didapat jika lolos seleksi.
Besaran honor yang akan didapat oleh petugas PPS dan PPK Pemilu 2024 mengalami kenaikan dari tahun-tahun sebelumnya.
Lantas berapa honor yang bakal didapat petugas PPS dan PPK Pemilu 2024? Simak di bawah ini informasinya.
Pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sudah mulai dibuka melalui laman SIAKBA. Sedangkan PPS akan dibuka pada Desember 2022 mendatang.
Setelah dibentuk maka PPK akan mulai bertugas mulai dari 2 Januari 2023 hingga 1 April 2024 nanti.
Sedangkan untuk Panitia Pemungutan Suara mulai dibentuk pada 1 Desember 2022 hingga 15 Januari 2023.
Berikut honor yang akan didapat petugas PPK dan PPS Pemilu 2024 jika lolos seleksi.
Baca Juga: 17 Tempat Wisata Lembang Terbaru 2022, Harga Tiket Gratis hingga Murah, Hits dan Instagramable
Artikel Terkait
Kisi Kisi dan Bocoran Soal Tes Wawancara PPK dan PPS Pemilu 2024, Akurat Lengkap Kunci Jawaban
Apa Tugas PPS Pemilu 2024? Simak Informasi Resmi Berdasarkan Peraturan yang Berlaku di PKPU
Gaji PPS, PPK dan KPPS Pemilu 2024, Panitia Luka dan Meninggal dapat Santunan Segini
Maaf! 10 Kriteria Ini Tidak Akan Lolos PPK PPS Pemilu 2024, Apa Saja?
Soal Tes Tulis dan Wawancara Lengkap Jawaban Hingga Jadwal Tes PPK PPS Pemilu 2024