LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Daftar gaji pensiun PNS Golongan 4A hingga 4E 2023 berikut dengan besaran yang didapatkan untuk janda duda pegawai negeri sipil (PNS).
Gaji pensiunan PNS 2022 dan janda/duda terbaru saat ini masih mengacu pada PP Nomor 18 Tahun 2019.
Adapun mengenai gaji pensiunan PNS dan janda/duda tersebut belum mengalami perubahan dari segi aturan. Artinya olongan 4A hingga 4E 2023 berikut dengan besaran yang didapatkan untuk janda duda pegawai negeri sipil (PNS).
Baca Juga: Adik-kakak di Bandung Barat Dicabuli Ayah Kandung Selama Satu Tahun
Gaji pensiunan PNS 2022 dan janda/duda saat ini masih mengacu pada PP Nomor 18 Tahun 2019.
Adapun mengenai gaji pensiunan PNS dan janda/duda tersebut belum mengalami perubahan dari segi aturan. Artinya gaji pensiunan PNS dan janda/duda di tahun 2023 besaran nominalnya kemungkinan masih tetap sama jika aturan yang baru belum diterbitkan.
Golongan gaji pensiunan PNS dan janda/duda memiliki jenjang mulai dari golongan IA hingga golongan IVE.
Besaran gaji pensiunan PNS dan janda/duda nilainya akan berbeda setiap golongan. Diketahui bahwa nilai gaji terendah ada pada golongan IA, sedangan nilai gaji tertinggi ada pada golongan IVE.
Baca Juga: Serikat Pekerja Nilai Rekomendasi UMP Jabar di Angka 7,88 tidak Ideal, Singgung BBM Naik
Artikel Terkait
bank bjb Beri Kemudahan Layanan Perbankan bagi TNI Angkatan Udara
Maaf! 7 Honorer Kategori Ini akan Dihapus dari Pendataan Non ASN BKN, Pastikan Bukan Anda!
Aman dan Nyaman! Link Nonton First Love (2022) Drama Series Jepang Netflix Episode 1-9 HardSub Indonesia
Serikat Pekerja Nilai Rekomendasi UMP Jabar di Angka 7,88 tidak Ideal, Singgung BBM Naik
Adik-kakak di Bandung Barat Dicabuli Ayah Kandung Selama Satu Tahun