Maaf! 7 Honorer Kategori Ini akan Dihapus dari Pendataan Non ASN BKN, Pastikan Bukan Anda!

- Sabtu, 26 November 2022 | 15:48 WIB
Berikut kategori honorer yang dihapus dalam pendataan Non ASN di aplikasi BKN  (dok. kementerian PUPR )
Berikut kategori honorer yang dihapus dalam pendataan Non ASN di aplikasi BKN (dok. kementerian PUPR )

Non ASN : 492.820

Jumlah : 543.328

Bahkan, data non ASN yang belum disertai SPTJM juga terancam untuk tidak masuk database BKN.

Hal tersebut telah sesuai dengan Surat Edaran MenPANRB Nomor: B/1917/M.SM.01.00/2022, tanggal 30 September 2022.

Sementara itu, dilansir dari laman Instagram resmi @kemenpanrb disebutkan bahwa, tujuan pendataan tenaga non-ASN, ialah sebagai berikut:

Memetakan dan memvalidasi data dari pegawai non-ASN di lingkungan instansi pemerintah, baik dari segi sebaran, jumlah, kualifikasi, serta kompetensi.

Selain itu, juga untuk mengetahui, jumlah non-ASN yang sudah diangkat oleh instansi Pemerintah, apakah sudah sesuai dengan kebutuhan dan tujuan organisasi.

Berikut syarat seleksi rekrutmen PPPK guru 2022

- WNI

- Usia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun, pada saat pendaftaran;

- Tak pernah dipidana, dengan pidana penjara, berdasarkan dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 tahun atau lebih;

- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri ataupum tidak dengan hormat sebagai PNS, P3K, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

- Tak menjadi anggota atau pengurus Parpol

- Mempunyai sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi Pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan;

- Sehat jasmani dan rohani sesuai, dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

Halaman:

Editor: Nur Izzati

Tags

Terkini

X