LENGKONG, AYOBANDUNG.COM-- Masih dalam suasana peringatan Hari Guru Nasional (HGN), yuk intip, berapa sih gaji guru PNS dan honorer, apakah dari segi pendapatan mereka sudah merdeka?
Kesejahteraan seorang guru PNS pun honorer, tidak lepas dari segi pendapatan atau gaji yang diterima.
Malah, tak sedikit honorer di daerah yang dikabarkan jumlah gaji yang diterima masih jauh dari kata layak, dibandingkan dengan gaji guru PNS.
Lantas, bagaimana perbandingan gaji guru PNS dan honorer yang berlaku saat ini?
Diketahui, gaji guru honorer di sekolah negeri baik itu SD, SMP, SMA, ataupun SMK, memiliki besaran gaji yang berbeda-beda.
Hal tersebut disesuaikan dengan lingkungan pemerintah daerah di mana guru honorer itu mengajar.
Umumnya, gaji guru SD honorer akan dibayarkan berdasarkan jumlah jam mengajar.
Selain upah yang minim, guru SD honorer juga tak mendapat tunjangan seperti PNS, karena tidak ada kebijakan khusus dari pemerintah untuk mengatur hal tersebut.
Diketahui, untuk kota atau kabupaten kecil yang pendapatan daerahnya rendah, guru honorer bisa mendapatkan gaji Rp500 ribu hingga Rp1 juta per bulan, bahkan ada yang lebih kecil lagi.
Lalu berapa gaji guru yang berstatus PNS?
Gaji guru PNS sendiri telah diatur pemerintah dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977, Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dalam aturan tersebut, gaji guru PNS berlaku setara, untuk semua instansi pemerintah baik di pusat maupun di daerah.
Namun, besaran gaji guru berbeda untuk tiap golongan dan masa kerjanya.
Berikut besaran gaji guru PNS dan tunjangan yang diperoleh untuk Golongan I sampai IV:
Golongan I