LENGKOK, AYOBANDUNG.COM - Belakangan ini kabar penetapan Anies Baswedan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mulai mencuat.
Anies Baswedan dikabarkan ditangkap oleh KPK terkait kasus korupsi.
Menurut sumber klaim, KPK menyebutkan bahwa Anies Baswedan menggelapkan dana APBD sebesar Rp23 triliun.
Kabar tersebut disebarkan oleh salah satu kanal YouTube bernama Mimbar Istana.
Dalam video yang diunggah oleh sumber klaim, dikatakan bahwa mantan Gubernur DKI Jakarta itu menggelapkan uang yang merupakan kelebihan dana tunjangan profesi guru (TPG).
Tak hanya itu, disebutkan pula bahwa saat itu Anies masih menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atau Mendikbud pada 2016.
Berikut narasi yang dituliskan dalam video tersebut.
Baca Juga: Daftar Hari Libur Desember 2022, Ada Tanggal Merah dan Cuti Bersama Tidak?
Artikel Terkait
Soal Tes Tulis dan Wawancara Lengkap Jawaban Hingga Jadwal Tes PPK PPS Pemilu 2024
Kartu Prakerja Gelombang 48 2023 Dibuka Tanggal Ini, 7 Peserta Bakal Dapat Rp4,2 Juta! Cek Syaratnya
Daftar Hari Libur Desember 2022, Ada Tanggal Merah dan Cuti Bersama Tidak?
Bocoran THR dan Gaji ke 13 PNS 2023 Cair Hari Ini? Ini kata Sri Mulyani, Cek Besaran Golongan I-IV PNS