127 Ribu Guru Honorer Pastikan Diangkat Jadi PPPK 2022, Segini Gaji per Bulan yang Diterimanya

- Sabtu, 26 November 2022 | 05:00 WIB
127 Ribu Guru Honorer Pastikan Diangkat Jadi PPPK 2022, Segini Gaji per Bulan yang Diterimanya (Instagram/@cpnsindonesia.id)
127 Ribu Guru Honorer Pastikan Diangkat Jadi PPPK 2022, Segini Gaji per Bulan yang Diterimanya (Instagram/@cpnsindonesia.id)

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Sebanyak 127.186 guru honorer diangkat jadi PPPK 2022 kata Kemendikbudristek. Berapakah besaran gaji per bulan P3K yang akan diterimanya?

Plt Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek, Nunuk Suryani, menyebutkan, akan ada 127 ribu guru honorer diangkat menjadi PPPK pada 2022.

Jumlah guru honorer tersebut, merupakan guru yang sudah lulus passing grade pada seleksi PPPK guru 2021 dari total jumlah guru honorer 193 ribu.

Baca Juga: Super Air Jet Buka 2 Posisi Lowongan Kerja SMA SMK Sederajat, Dapat Pendidikan Gratis!

"Yang lolos passing grade 2021 (guru honorer) ada 193 ribu, nah 127 ribu ini diangkat karena sudah mendapatkan formasi," ungkap Nunuk di Gedung Kemendikbudristek, Jakarta, Senin, 7 November 2022.

Ia menambahkan, sejumlah 127 ribu guru tersebut termasuk ke dalam kategori prioritas 1 atau P1dalam rekrutmen guru PPPK 2022. Formasi yang sudah pasti diajukan oleh pemerintah daerah mencakup angka 127 ribu tersebut.

Dirinya memastikan tidak ada guru induk yang akan tergeser oleh guru lain atau P1 dalam proses seleksi PPPK tahun 2022. Hal itu ia pastikan karena pelaksanaan seleksi guru PPPK tahun ini akan menggunakan mekanisme baru yang tertuang dalam PermenPan-RB Nomor 20 tahun 2022.

Jadi jika pada suatu formasi sudah ada guru induk maka tidak boleh diisi oleh guru lain.

Baca Juga: 17 Daftar HP Oppo Terbaru 2022 Lengkap dengan Harga, Cocok Buat Upgrade di Akhir Tahun

Nunuk menjelaskan, mekanisme baru ada tiga jenis. Pertama, ditujukan bagi PPPK guru pada seleksi penempatan guru lulus passing grade (PG). Meski prioritaskan atau disebut P1, guru lulus PG tidak akan menggeser posisi guru induk yang berada di Prioritas 2 (P2).

Adapun besaran gaji PPPK guru yang akan diperoleh jika guru honorer telah diangkat, berikut rinciannya:

Gaji PPPK Golongan 1 Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200

Gaji PPPK Golongan 2 Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

Baca Juga: Viral Soleh Diangkat Jadi PNS Penyuluh Ahli Meow di Kantor Pajak Tangsel, Cek Faktanya!

Halaman:

Editor: Didin Nurdin

Sumber: republika.co.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X