LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2023 sedang ramai diperbincangkan belakangan ini.
Sedang dilakukan perumusan mengenai kenaikan UMP DKI Jakarta untuk 2023 yang melibatkan beberapa pihak.
Dikabarkan perumusan mengenai kenaikan UMP DKI Jakarta ini dilakukan oleh pihak pemerintah, pengusaha, dan buruh.
Dalam sebuah wawancara, Andri Yansyah, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Kadis Naker) DKI Jakarta menyampaikan bahwa UMP DKI Jakarta 2023 naik 5,6 persen atau sebesar Rp4.901.798.
Baca Juga: 5 Wisata Kuliner Malam Bandung Lengkap dengan Harga dan Alamatnya
Menurut Andri, UMP DKI Jakarta 2023 akan mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 18 tahun 2022.
Diketahui sebelumnya bahwa buruh menuntut kenaikan UMP sebesar 10,55% atau Rp5.151.000.
Sedangkan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang mengikuti PP 36 2021 tentang Pengupahan, meminta kenaikan sebesar 2,62 persen.
Sementara itu, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) mengusulkan kenaikan di angka 5,11 persen sesuai Permenaker 18 2022 namun mengambil alfa 10 persen.
Artikel Terkait
UMP 2023 Naik Maksimal 10 Persen, Upah Minimum Kota dan Kabupaten Bandung Berapa? Cek di Sini!
Nominal Kenaikan UMP Jawa Barat 2023 Tinggal Menunggu Keputusan Ridwan Kamil, Akankah Naik Signifikan?
UMP 2023 Jawa Barat Diperkirakan Naik 7,88 persen, Ini Perkiraan Besaran Uang yang Akan Diterima
Hore! Menaker Umumkan UMK UMP 2023 Naik, Ini Daftar Lengkap Upah Minimum Provinsi, Siapa Tertinggi?