LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Resmi informasi batas usia pensiun PNS, TNI, Polri, dan guru terbaru tahun 2022 yang ditetapkan oleh Presiden.
Memasuki akhir tahun, usia pensiun PNS, TNI, Polri, dan guru tentu menjadi hal yang harus diketahui.
Usia pensiun PNS, TNI, Polri dan guru merupakan batas maksimal bagi aparatur negara untuk bekerja.
Baca Juga: Cek 7 Perbedaan PNS dan PPPK, dari Gaji, Tunjangan hingga Usia Pensiun
Jika sudah memasuki usia pensiun, para Pegawai Negeri Sipil harus diberhentikan dengan hormat dari jabatannya.
Ketentuan tersebut sudah ditetapkan oleh Presiden baik dalam Peraturan Pemerintah (PP) maupun Undang-undang (UU).
Tiap instant pemerintahan memiliki batas usia pensiun yang berbeda-beda sesuai dengan jabatannya, namun ada pula yang diperpanjang dengan pertimbangan khusus.
Sebagai contoh, Mendikbud, Nadiem Anwar Makarim menjelaskan, bagi pengajar yang memasuki masa pensiun akan diminta untuk tetap mengabdi sampai ada pengganti.
Baca Juga: Sebagian PNS Masuki Usia Pensiun, Formasi CPNS 2023 Dibuka Lebih Besar? Ini Kata Kepala BKN!
Artikel Terkait
Bisa Dapat 6 Juta Loh! Intip Besaran Gaji yang Diterima PPPK, Apakah Sama dengan Gaji PNS?
Daftar Gaji CPNS di Tahun 2023 Semua Golongan, Segini Besaran Upah yang Didapatkan PNS Tahun Depan!
Selamat! TPG PAI Non-PNS 2022, Kekurangan Tukin Guru dan Pengawas PAI PNS 2018-2020 Akan Segera Dibayarkan
Update! Daftar Gaji Pensiunan PNS dan Janda Duda 2023, Naik Nggak ya?
Kemenag Pastikan Pembayaran TPG PAI Non-PNS dan Tukin Guru PAI PNS yang Masih Terutang Akan Segera Cair
Daftar Tabel Gaji PNS 2022 Desember berdasarkan Golongan dan Masa Kerja, Ada Kenaikan?
Paling Baru Gaji PNS Naik 5 Persen Kenaikan di 2023 Bakal Terjadi? Ini Tabel Besaran Pendapatan Terkini