6. Upload berkas pesyaratan yang diminta, Seperti Surat Pernyataan, Surat keterangan Kesehatan, Ijazah, Kartu KTP, Surat Lamaran
7. Kirim Data
Catatan : Pastikan berkas, serta data yang sudah di upload telah benar dan sesuai dengan syarat yang ditentukan KPU.
KPU berhak untuk menyimpan dan menggunakan data yang bersangkutan, untuk digunakan sebagai mestinya sesuai perundang -undangan yang berlaku
8. Selesai
Tinggal menantikan pengumuman hasil seleksi administrasi atau lamaran lulus atau tidak. Hasil dapat dicek pada akun SIAKBA masing-masing.
Itulah Syarat dan cara Pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024 di siakba.kpu.go.id.***
Artikel Terkait
Gaji PPS Pemilu 2024 Naik? Segini yang Diterima Lengkap Cara dan Syarat Daftar