LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah berbicara soal jadwal penetapan Upah Minimum provinsi (UMP) dan Upah Minimum kota/kabupaten (UMK) 2023.
Memang hingga sekarang kenaikan UMP dan UMK 2023 belum secara resmi diumumkan oleh Pemerintah. Lantas kapan pemerintah akan mengumumkan kenaikan UMP dan UMK 2023?
Dalam keterangannya, Menaker mengatakan bahwa penetapan Upah Minimum adalah cara agar buruh atau pekerja mendapatkan penghidupan layak.
Baca Juga: UMP 2023 Naik 10 Persen di 33 Provinsi, Berapakah Kenaikan di Kota Bandung?
"Kebijakan Upah Minimum merupakan salah satu instrumen untuk mewujudkan hak pekerja/buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan," kata Ida, seperti dikutip Ayobandung.com dari Instagram resmi @kemnaker.
Karenanya, banyak pekerja yang menunggu jadwal penetapan UMK dan UMP 2023 agar mengetahui apakah bayarannya sesuai dengan peraturan Pemerintah.
Apalagi selama ini banyak pekerja atau buruh yang dibayar lebih rendah dari UMK atau UMP yang ditetapkan Pemerintah.
Menaker Ida Fauziyah juga mengatakan bahwa jadwal penetapan UMP dan UMK 2023 diundur.
Baca Juga: Estimasi Nominal UMP se-Indonesia Berdasarkan Kenaikan Maksimal 10 Persen, Jadi Berapa?
kenaikan UMK 2023 yang awalnya dijadwalkan harus diumumkan pada 30 November diundur menjadi paling lambat 7 Desember 2022.
Sementara itu kenaikan UMP 2023 yang sebelumnya dilakukan paling lambat 21 November diperpanjang jadi paling lambat 28 November.
Keputusan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 18 tahun 2022.
"Periode penetapan dan pengumuman Upah Minimum provinsi tahun 2023, yang sebelumnya dilakukan paling lambat 21 November diperpanjang jadi paling lambat 28 November," ujar Ida.
Baca Juga: UMP 2023 Naik 10 Persen, Daftar UMP 2023 di 34 Provinsi Indonesia, Cek UMK Bandung Terbaru Berapa?
Artikel Terkait
Wow! Upah Minimum 2023 Naik 10 Persen, UMK Bekasi Capai Rp5 Juta Lebihi UMP Tertinggi? Cek Prediksi Besarannya
UMP 2023 Naik 10 Persen: Syarat, Daftar 3 Provinsi UMP 2023 Luar Jawa
UMP 2023 Jawa Barat Naik Kurang 10 Persen, UMK Bandung Jadi Segini
Harap Bersabar, Penetapan UMP dan UMK 2023 Diundur oleh Kemnaker, Sampai Kapan?
UMP 2023 Naik 10 Persen, Daftar UMP 2023 di 34 Provinsi Indonesia, Cek UMK Bandung Terbaru Berapa?
Estimasi Nominal UMP se-Indonesia Berdasarkan Kenaikan Maksimal 10 Persen, Jadi Berapa?
UMP 2023 Naik 10 Persen di 33 Provinsi, Berapakah Kenaikan di Kota Bandung?