LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Putri Candrawathi, tidak bisa menghadiri persidangan secara langsung kasus pembunuhan berencana Brigadir J, pada, Selasa, 22 November 2022.
Putri Candrawathi positif Covid-19 sehingga mengharuskan dia untuk tetap sidang secara daring di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung RI, yang nantinya di dampingi oleh perwakilan kuasa hukum.
Dalam sidang Putri Candrawathi kali ini, ia dicecar beberapa pertanyaan oleh hakim, dalam persidangan yang dilakukan secara daring.
Dilansir AyoBandung.com dari Channel YouTube KompasTv, di persidangan ini hakim mencecar beberapa pertanyaan ini kepada Putri Candrawathi.
"Apakah saudara mau berkomunikasi dengan terdakwa dulu?" tanya hakim ketua, Wahyu Iman Santosa di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kami minta dalam persidangan online ini kami bisa didampingi rekan kami yang sedang menuju kejaksaan, dan kami bisa diberikan akses berkomunikasi.
"Tadi sudah berkomunikasi dengan JPU untuk komunikasi," ucap kuasa hukum Putri.
Baca Juga: Gempa Tak Bisa Dipastikan, yang Penting Siaga dan Cepat Bertindak.
Artikel Terkait
Akses Jalan Macet dan Terhalang Mobil Warga, Ambulans dan Bantuan Logistik Korban Gempa Cianjur Tertahan
10 Ucapan Hari Guru Nasional 2022 Menyentuh Hati, Bisa Diucapkan Kepada Guru Terfavorit
Gempa Tak Bisa Dipastikan, yang Penting Siaga dan Cepat Bertindak.
Cetak Sejarah, Skuad Arab Saudi Banjir Bonus hingga Rp49 Miliar Usai Tundukan Argentina di Piala Dunia 2022
PPK Pemilu 2024: Tugas, Gaji, Besar Tunjangan, Masa Kerja, hingga Jadwal Pelaksanaan