LENGKONG, AYOBANDUNG.COM - Kasus pembunuhan Brigadir J yang menyeret nama Ferdy Sambo hingga Putri Candrawathi hingga kini masih menjadi sorotan publik.
Sebelumnya, terdakwa termasuk Putri Candrawathi dam Ferdy Sambo telah menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi terhadap terdakwa Putri Candrawathi dam Ferdy Sambo sempat ditunda selama sepekan.
Baca Juga: Sempat Demo, Ini Alasan Gaji Petugas Kebersihan KBB Turun Capai 50 Persen
Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan, terdakwa Putri Candrawathi dihadirkan secara daring lantaran dinyatakan positif terpapar Covid-19.
Dalam persidangan tersebut, banyak fakta baru yang mulai terbongkar, salah satunya pengakuan dari anak buah Sambo soal jumlah pelaku yang menembak Brigadir J.
Salah satu saksi yang dihadirkan yakni Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ridwan Soplanit.
Ridwan Soplanit mengakui bahwa Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J pada 8 Juli 2022.
Baca Juga: Tunjangan Guru 2023, Syarat Sertifikasi Dihilangkan? PPG Tidak Lagi Jadi Hambatan Kesejahteraan Guru
Artikel Terkait
Sule, Budi Dalton, Mang Saswi Dipolisikan soal Miras Minuman Rasulullah, Terancam 5 Tahun Penjara
Penyusutan Gaji Petugas Kebersihan Bandung Barat Imbas Rasionalisasi Anggaran
Sempat Demo, Ini Alasan Gaji Petugas Kebersihan KBB Turun Capai 50 Persen
Tunjangan Guru 2023, Syarat Sertifikasi Dihilangkan? PPG Tidak Lagi Jadi Hambatan Kesejahteraan Guru
Regi Datau Bilang Tak Mungkin Berhenti Karaoke, Respons Ayu Dewi Bikin Warganet Simpati