Daftar Tabel Gaji PNS 2022 Desember berdasarkan Golongan dan Masa Kerja, Ada Kenaikan?

- Rabu, 23 November 2022 | 13:12 WIB
Daftar Tabel Gaji PNS 2022 Desember berdasarkan Golongan dan Masa Kerja, Ada Kenaikan?
Daftar Tabel Gaji PNS 2022 Desember berdasarkan Golongan dan Masa Kerja, Ada Kenaikan?

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Anda yang berniat jadi ASN atau CPNS perlu mengetahui besaran gaji PNS 2022 terbaru, yang juga berlaku hingga Desember bulan depan.

Untuk tabel gaji PNS 2022 Anda dapat melihatnya di artikel ini.

Lantas, adakah kenaikan Gaji PNS 2022 di akhir tahun ini atau di tahun depan saat 2023?

Baca Juga: Tunjangan Sertifikasi Guru 2023 Dihapus? Cek Segera Aturan Terbaru dan Kata Mendikbudristek Nadiem Makarim

Selain itu, perlu diketahui tabel gaji PNS 2022 berdasarkan golongan dan masa kerja.

Daftar gaji PNS 2022 sudah diatur oleh pemerintah.

Aturan tersebut yakni Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2019.

Aturan tersebut mengenai Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 ke dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019.

Baca Juga: Kemenag Pastikan Pembayaran TPG PAI Non-PNS dan Tukin Guru PAI PNS yang Masih Terutang Akan Segera Cair

Dalam aturan tersebut diputuskan adanya penyesuaian gaji pokok PNS.

Penyesuaian tersebut mulai berlaku mulai 1 Januari 2019.

Adapun besarannya disesuaikan dengan golongan ruang dan masa kerja golongan sebagaimana tercantum dalam lampiran aturan tersebut.

Dalam Pasal 1 ayat (2) peraturan tersebut tertulis bahwa Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk Calon Pegawai Negeri Sipil alias CPNS.

Baca Juga: 4 Formasi CPNS 2023 yang Diprioritaskan, Ini Syarat dan Jabatan yang Dibuka

Halaman:

Editor: M. Naufal Hafizh

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Harga Emas Antam Senin 25 September 2023 Turun Tipis

Senin, 25 September 2023 | 08:37 WIB
X