Iuran BPJS Kesehatan Tidak Naik Hingga 2024, Cek Besaran Tarif Resmi November 2022 Apakah Berubah?

- Rabu, 23 November 2022 | 07:02 WIB
iuran BPJS Kesehatan tidak naik hingga 2024, cek besaran tarif resmi November 2022 apakah berubah? (Pinterest )
iuran BPJS Kesehatan tidak naik hingga 2024, cek besaran tarif resmi November 2022 apakah berubah? (Pinterest )

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- iuran BPJS Kesehatan tidak naik hingga 2024, cek besaran tarif resmi November 2022 apakah berubah?

Pemerintah memastikan bahwa tidak naik iuran BPJS Kesehatan sampai 2024.

Hal ini membuat para peserta BPJS Kesehatan bertanya-tanya tentang berapa besaran tarif resmi November 2022 apakah sama atau berubah.

Baca Juga: Pendaftaran PPS Pemilu 2024 Dibuka di SIAKBA, Kapan? Intip dan Cek Jadwal Pembentukan Panitia Pemungutan Suara

Adapun alasan iuran BPJS Kesehatan tidak naik hingga 2024 Hal itu diungkap Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin yang menyebut atas arahan langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat Komisi IX DPR RI, Selasa 22 November 2022.

"Bapak Presiden (Jokowi) yang meminta kalau bisa jangan naik sampai 2024 (iuran BPJS Kesehatan). Kita jaga benar posisi politik pemerintah agar tidak naik," ujar Budi Gunadi Sadikin.

Namun, disisi lain pemerintah akan melakukan revisi tarif jaminan kesehatan nasional (JKN) yakni mengenai penyesuaian tarif kapitasi dan Indonesia case base Groups (INA-CBG's).

Lantas besaran tarif Resmi November 2022 jika iuran BPJS Kesehatan tidak naik hingga 2024?

Baca Juga: Bocoran Tes Tulis PPK PPS Pemilu 2024 Lengkap Kunci Jawaban Terbaru

Seperti yang diinformasikan diatas, walaupun iuran BPJS Kesehatan tidak naik hingga 2024 pemerintah akan merevisi dua aturan, JKN dalam Perpres No 82 Tahun 2018 dan Permenkes No 52 Tahun 2016. Kemudian, penyesuaian tarif kapitasi dan Indonesia case base Groups (INA-CBG's) karena telah lama tidak akan kenaikan beberapa tahun terakhir.

Padahal seharusnya dalam peraturannya, setidaknya ada penyesuaian setiap dua tahun sekali.

"INA CBG'S akan diubah keputusannya tahun ini, dan akan mulai efektif mulai Januari. Harusnya cash flownya masuk duluan ke teman-teman rumah sakit," jelasnya.

Adapun besaran iuran BPJS Kesehatan November 2022 saat ini masih mengacu pada Perpres No 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres No 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, bahwa besaran iuran ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta dalam program JKN.

Baca Juga: Perbedaan Gaji PPS dan PPK Pemilu 2024, Resmi Sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022

Halaman:

Editor: Afifah Nur Hawa

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X