Pahami Tahapan Seleksi Tertulis Calon Anggota PPK dan PPS Tahun 2022 dari KPU, Catat Bila Perlu!

- Selasa, 22 November 2022 | 15:34 WIB
Pahami Tahapan Seleksi Tertulis Calon Anggota PPK dan PPS Tahun 2022 dari KPU, Catat Bila Perlu! (Instagram @kpuntt)
Pahami Tahapan Seleksi Tertulis Calon Anggota PPK dan PPS Tahun 2022 dari KPU, Catat Bila Perlu! (Instagram @kpuntt)

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Seleksi tertulis calon anggota PPK dan PPS pada KPU Kabupaten/Kota dijelaskan didalam aturan pedoman teknis pembentukan badan Adhoc penyelenggara pemilihan umum dan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.

Beberapa kelengkapan dokumen persyaratan mesti di penuhi bagi pelamar calon anggota PPK, PPS dan KPPS yakni Surat Pendaftaran, Daftar Riwayat Hidup, Fotokopi KTP Elektronik, Fotokopi Ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir, Pas Foto, Surat Pernyataan; dan Surat Keterangan.

Pada tahapan seleksi tertulis calon anggota PPS dan PPK perlu diketahui hal-hal berikut:

Baca Juga: Berkas Pendaftaran PPK Pemilu 2024, Dokumen PPS, dan KPPS Sebagai Syarat Administrasi Sesuai Peraturan KPU

A. Pelamar melakukan seleksi tertulis calon anggota PPK dan PPS yang dilakukan paling lambat 3 hari setelah tahapan pengumuman hasil penelitian administrasi berakhir;

B. Melakukan seleksi tertulis bagi calon anggota PPK dan PPS pada wilayah kabupaten/kota setempat dengan memanfaatkan perangkat teknologi informasi dan menjamin asas efektif, efisien serta keterbukaan dalam pelaksanaannya;

C. Melakukan seleksi tertulis dengan materi yang disiapkan oleh KPU yang mencakup pengetahuan kebangsaan, kompetensi dasar dan pengetahuan kepemiluan.

D. Menetapkan paling banyak 3 kali jumlah kebutuhan anggota PPK dan PPS yang lulus seleksi tertulis dengan mengurutkan sesuai abjad paling lambat 1 Hari setelah pelaksanaan pemeriksaaan hasil seleksi tertulis;

Baca Juga: Maaf, Pelamar Kriteria Ini Dipastikan Tidak Bisa Ikut Seleksi PPK dan PPS Pemilu 2024: Anda Termasuk?

E. Jika terdapat kesamaan nilai seleksi tertulis pada urutan terakhir dari jumlah kebutuhan anggota PPK dan PPS sebagaimana dimaksud dalam huruf D seluruh calon anggota PPK dan PPS yang memiliki nilai sama tersebut dinyatakan lulus seleksi tertulis.

Selanjutnya aturan mengenai pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPK dan PPS, KPU Kabupaten/Kota

1. Setelah seleksi tertulis berakhir dilakukan pengumuman hasil seleksi tertulis berdasarkan berita acara penetapan hasil seleksi tertulis paling lama 3 hari.

2. Pengumuman hasil seleksi tertulis akan diumumkan pada tempat publik yang mudah diakses oleh masyarakat dan memanfaatkan sarana media informasi. ***

Editor: Didin Nurdin

Sumber: Komisi pemilihan umum

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X