LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Seleksi tertulis calon anggota PPK dan PPS pada KPU Kabupaten/Kota dijelaskan didalam aturan pedoman teknis pembentukan badan Adhoc penyelenggara pemilihan umum dan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.
Beberapa kelengkapan dokumen persyaratan mesti di penuhi bagi pelamar calon anggota PPK, PPS dan KPPS yakni Surat Pendaftaran, Daftar Riwayat Hidup, Fotokopi KTP Elektronik, Fotokopi Ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir, Pas Foto, Surat Pernyataan; dan Surat Keterangan.
Pada tahapan seleksi tertulis calon anggota PPS dan PPK perlu diketahui hal-hal berikut:
A. Pelamar melakukan seleksi tertulis calon anggota PPK dan PPS yang dilakukan paling lambat 3 hari setelah tahapan pengumuman hasil penelitian administrasi berakhir;
B. Melakukan seleksi tertulis bagi calon anggota PPK dan PPS pada wilayah kabupaten/kota setempat dengan memanfaatkan perangkat teknologi informasi dan menjamin asas efektif, efisien serta keterbukaan dalam pelaksanaannya;
C. Melakukan seleksi tertulis dengan materi yang disiapkan oleh KPU yang mencakup pengetahuan kebangsaan, kompetensi dasar dan pengetahuan kepemiluan.
D. Menetapkan paling banyak 3 kali jumlah kebutuhan anggota PPK dan PPS yang lulus seleksi tertulis dengan mengurutkan sesuai abjad paling lambat 1 Hari setelah pelaksanaan pemeriksaaan hasil seleksi tertulis;
E. Jika terdapat kesamaan nilai seleksi tertulis pada urutan terakhir dari jumlah kebutuhan anggota PPK dan PPS sebagaimana dimaksud dalam huruf D seluruh calon anggota PPK dan PPS yang memiliki nilai sama tersebut dinyatakan lulus seleksi tertulis.
Selanjutnya aturan mengenai pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPK dan PPS, KPU Kabupaten/Kota
1. Setelah seleksi tertulis berakhir dilakukan pengumuman hasil seleksi tertulis berdasarkan berita acara penetapan hasil seleksi tertulis paling lama 3 hari.
2. Pengumuman hasil seleksi tertulis akan diumumkan pada tempat publik yang mudah diakses oleh masyarakat dan memanfaatkan sarana media informasi. ***
Artikel Terkait
Resmi Dibuka Pendaftaran PPK Pemilu 2024: Ketahui Pengertian, Tugas, Wewenang, Syarat hingga Cara Daftarnya
Persyaratan dan Kelengkapan Dokumen Calon Anggota PPK, PPS, KPPS 2024 Resmi dari KPU
Apabila Tak Lolos Seleksi PPK Pemilu 2024, Bolehkah Daftar PPS dan KPPS? Ini Ketentuanya
Pendaftaran PPK Pemilu 2024 Resmi Dibuka, Apakah Mantan Anggota PPK PPS Sebelumnya Akan Lebih Diprioritaskan?
Link Pendaftaran PPK Pemilu 2024 Lengkap Cara Daftarnya dan Buat Akun di SIAKBA KPU
Maaf, Pelamar Kriteria Ini Dipastikan Tidak Bisa Ikut Seleksi PPK dan PPS Pemilu 2024: Anda Termasuk?
Berkas Pendaftaran PPK Pemilu 2024, Dokumen PPS, dan KPPS Sebagai Syarat Administrasi Sesuai Peraturan KPU