LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- 3 Honorer ini diangkat jadi CPNS 2023 asalkan penuhi syarat dan dokumen PP No 48 tahun 2005, Simak apa saja?
Bagi Anda yang kini berstatus Honorer jangan khawatir karena masih banyak peluang untuk menjadi ASN.
Adapun Honorer yang berhak diangkat jadi CPNS 2023 harus memenuhi syarat dan dokumen yang tertera dalam PP No 48 tahun 2005.
PP No 48 tahun 2005 diketahui mengatur syarat pengangkatan tenaga Honorer menjadi CPNS.
Dengan mengacu pada PP No 48 tahun 2005, Honorer yang terdaftar CPNS dan lolos seleksi administrasi, disiplin, integritas, kesehatan, kompetisi bisa langsung diangkat jadi CPNS.
Secara khusus, PP No 48 tahun 2005 pasal 8 mengatur pengangkatan Honorer jadi CPNS, dan menyebutkan bahwa instansi pemerintah baik pusat maupun daerah dilarang untuk mengangkat tenaga honorer.
Lalu apa saja 3 kriteria Honorer untuk bisa diangkat jadi CPNS 2023? apa saja syarat dan dokumen PP No 48 tahun 2005?
Baca Juga: Link Live Streaming Prancis vs Australia di Piala Dunia 2022, Pertemuan Musuh Akrab!
Artikel Terkait
Cek Fakta: Honorer Tidak Lulus PPPK 2022 Akan Diangkat CPNS 2023
Benarkah Honorer Tidak Lulus PPPK 2022 Bisa Diangkat CPNS 2023? Cek Faktanya
Tidak Semua Honorer Bisa Diangkat CPNS, Intip Syarat dan Aturan Pengangkatan Menjadi ASN
Honorer Perhatikan! Ini Syarat dan Batas Usia Pendaftaran Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022
Selamat! Tenaga Honorer 2023 Kategori Ini Akan Diangkat Langsung Jadi CPNS 2023, Anda Termasuk?
Honorer Kriteria Ini Bukan Syarat Diangkat CPNS 2023, Begini Fakta yang Benar
Honorer Cek Link Pengumuman Pendataan Non ASN Pra Finalisasi dari Berbagai Kementrian, Namamu Ada?
Hore! Jenis Tenaga Honorer 2023 Ini Langsung Diangkat Jadi CPNS 2023, Syarat dan Ketentuan Berlaku
Kabar Baik! Tidak Hanya CPNS 2023, PPPK Akan Dibuka Tahun Depan, Honorer Bisa Lega
Selamat! Honorer Tidak Lulus PPPK Bisa Daftar Tahun Depan, Bisa Pilih CPNS 2023?