Berkas Pendaftaran PPK Pemilu 2024, Dokumen PPS, dan KPPS Sebagai Syarat Administrasi Sesuai Peraturan KPU

- Selasa, 22 November 2022 | 12:10 WIB
Berkas Pendaftaran PPK Pemilu 2024, Dokumen PPS, dan KPPS Sebagai Syarat Administrasi Sesuai Peraturan KPU (Instagram @kpuntt)
Berkas Pendaftaran PPK Pemilu 2024, Dokumen PPS, dan KPPS Sebagai Syarat Administrasi Sesuai Peraturan KPU (Instagram @kpuntt)

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Cek berkas pendaftaran PPK Pemilu 2024, dokumen PPS dan KPPS Pemilu sebagai syarat administrasi sesuai Peraturan KPU.

Seleksi PPK Pemilu 2024, PPS, dan KPPS akan dilaksanakan sesuai dengan jadwal KPU.

Untuk mendaftarkan diri sebagai badan ad hoc, penuhi syarat administrasi, yaitu berkas pendaftaran PPK Pemilu 2024, PPS Pemilu, dan KPPS.

Baca Juga: Link Pendaftaran PPK Pemilu 2024 Lengkap Cara Daftarnya dan Buat Akun di SIAKBA KPU

PPS akronim dari Panitia Pemungutan Suara yang bertugas di daerah domisili pelamar.

Sementara itu PPK akronim sendiri adalah Panitia Pemilihan Kecamatan yang bertugas memperlancar pemungutan suara di daerah domisili.

Siapa saja yang bisa ikut mendaftarkan diri sebagai tenaga badan ad hoc mendatang?

Cek saja syarat yang harus dipenuhi untuk bisa bergabung menjadi badan ad hoc Pemilihan Umum mendatang.

Baca Juga: Intip Berapa Gaji Honor PPS PPK Pemilu 2024? Saingi Gaji PNS Golongan ini, Simak Cara Daftar Akun SIAKBA KPU

Mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 36 Tahun 2018 yang membahas tentang perihal Pembentukan dan Tata Kerja PPK, PPS, dan KPPS yang mana di sana tertera persyaratan untuk melamar sebagai ketiga tenaga tersebut:

1. Warga Negara Indonesia.

2. Berusia Minimal 17 tahun.

3. Setia kepada Pancasila dan UUD 1945, Kepada NKRI, Bhineka Tunggal Ika dan Cita-Cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Baca Juga: PPS PPK Pemilu 2024, Simak 13 Syarat Pendaftaran Sesuai Peraturan KPU, Apakah Lulusan SMA Bisa Ikut Daftar?

Halaman:

Editor: Alkuin Meydalyan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X