LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Pemerintah saat ini masih menyelenggarakan pendaftaran PPPK tahun 2022 bagi tenaga honorer dan rencananya akan membuka pendaftaran CPNS 2023 di tahun depan.
Bagi tenaga honorer yang saat ini mengikuti seleksi PPPK, seperti guru dan tenaga kesehatan tentunya masih bertanya-tanya jika di tahun 2022 tidak lulus apakah pendaftaran CPNS 2023 bisa diikuti?
Padahal di tahun depan pendaftaran CPNS 2023 hanya dibuka bagi jabatan tertentu. Apakah tenaga honorer tidak lulus PPPK tahun 2022 termasuk dalam syarat pelamar?
Baca Juga: Jika Masa Kontrak PPPK Habis, Akankah Diperpanjang? Simak Penjelasannya
Keresahan tenaga honorer ini bukan tanpa alasan karena di tahun 2023 status non ASN akan dihapus oleh pemerintah.
Oleh karena itu, kabar dibukanya pendaftaran CPNS 2023 menjadi harapan bagi non ASN yang tidak lulus PPPK.
Apabila tenaga honorer tidak lulus PPPK tahun 2022 tidak bisa mengikuti pendaftaran CPNS 2023, bagaimana nasib di tahun depan?
Ada pesan tersirat dari Plt Dirjen GTK Kemdikbud, Nunuk Suryani yang bisa menjadi kabar baik bagi tenaga honorer berikut ini.
Baca Juga: Gaji PPS Pemilu 2024 Naik? Segini yang Diterima Lengkap Cara dan Syarat Daftar
Artikel Terkait
Berpeluang Jadi CPNS 2023, Ini 32 Daftar Sekolah Kedinasan Lengkap Jurusan dan Syarat Masuk
Cek Fakta: Honorer Tidak Lulus PPPK 2022 Akan Diangkat CPNS 2023
Benarkah Honorer Tidak Lulus PPPK 2022 Bisa Diangkat CPNS 2023? Cek Faktanya
Tidak Wajib, Pelamar PPPK 2022 Sudah Beli E-Meterai dan Resume Gimana? Ini Jawaban BKN
Pelamar PPPK 2022 Gagal Unggah E-Meterai, Ini Cara Refund Kembalikan Kuota Secara Resmi
Kontrak Kerja PPPK Bisa Diperpanjang, Penuhi 3 Hal Penentu Ini agar Tidak DiPHK
Honorer Kriteria Ini Bukan Syarat Diangkat CPNS 2023, Begini Fakta yang Benar
Info Terbaru CPNS 2023: Cek Jadwal Pembukaan dan Syarat Wajib Seleksi di Kejaksaan