LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Beredar informasi honorer dengan kriteria tertentu bisa diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023, benarkah?
Pemerintah berencana akan menghapus honorer tahun depan, sehingga non ASN berharap bisa diangkat menjadi CPNS 2023.
Beredar informasi untuk dapat langsung diangkat menjadi CPNS 2023 tenaga honorer harus memenuhi beberapa kriteria.
Baca Juga: Benarkah Honorer Tidak Lulus PPPK 2022 Bisa Diangkat CPNS 2023? Cek Faktanya
Adapun 4 kriteria yang diklaim sebagai syarat pengangkatan CPNS 2023 adalah (1) honorer yang berusia maksimal 46 tahun dengan masa kerja 20 tahun secara terus menerus.
(2) Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dengan masa kerja 10-20 tahun secara terus menerus, dan (3) non ASN berusia maksimal 40 tahun dengan masa kerja 5-10 tahun secara terus menerus.
Terakhir (4) honorer berusia maksimal 35 tahun dengan masa kerja 1-5 tahun secara terus menerus.
Benarkah kriteria tersebut adalah syarat untuk langsung diangkat menjadi CPNS 2023? Cek uraian fakta berikut ini.
Baca Juga: Kontrak Kerja PPPK Bisa Diperpanjang, Penuhi 3 Hal Penentu Ini agar Tidak DiPHK
Artikel Terkait
Anggota Komisi II DPR Bicara soal Sistem Merit untuk Atasi Persoalan Tenaga Honorer
Persoalan Tenaga Honorer Ditargetkan Selesai Tahun 2023, Anggota Komisi II DPR RI Angkat Bicara
4 Tunjangan yang Bakal Didapat Honorer Jika Lolos PPPK 2022 Lengkap dengan Besaran Gaji Sesuai Golongan
Cek Fakta: Honorer Tidak Lulus PPPK 2022 Akan Diangkat CPNS 2023
Honorer Perhatikan! Ini Syarat dan Batas Usia Pendaftaran Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022
Tidak Wajib, Pelamar PPPK 2022 Sudah Beli E-Meterai dan Resume Gimana? Ini Jawaban BKN
Pelamar PPPK 2022 Gagal Unggah E-Meterai, Ini Cara Refund Kembalikan Kuota Secara Resmi