LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Pelaksana tugas atau Plt. Dirjen GTK Kemdikbud Nunuk Suryani memberikan kabar baik untuk pelamar PPPK guru 2022.
Nunuk memastikan sejumlah pelamar PPPK Guru yang akan menjadi ASN mendapat formasi dan bisa menjadi pegawai PPPK.
Sebanyak 127.186 guru honorer yang termasuk dalam kategori prioritas 1 atau P1 dipastikan akan mendapat formasi dan bisa menjadi pegawai PPPK.
Baca Juga: Piala Dunia Qatar 2022 : Link Live Streaming Jungkook BTS, Nora Fatehi, Nicki Minaj Opening Ceremony
Sebelumnya Kemdikbud menyampaikan guru honorer yang masuk dalam kategori prioritas 1 adalah para guru yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK 2021 sebelumnya dan belum menduduki formasi.
Nunuk menjelaskan, jumlah guru yang termasuk pada P1 sebanyak 193.954 guru, yang mana terdapat kebutuhan sebanyak 169.078 guru.
Dari jumlah 169.078 tersebut dirinya menyampaikan, tersedia formasi sebanyak 127.186 guru dan yang tidak tersedia formasi sebanyak 41.892 guru.
Kategori prioritas 1 adalah guru yang telah memenuhi nilai ambang batas atau lulus dari passing grade pada seleksi PPPK tahun 2021 sebelumnya.
Baca Juga: Celcius Luncurkan Koleksi El-Maestro untuk Kenalkan Karya Seni Pelukis Indonesia ke Anak Muda
Jika dirinci, guru-guru tersebut yakni THK atau tenaga guru honorer yang telah mengajar sebelum dan hingga tahun 2005, guru non ASN sekolah negeri, lulusan PPG, serta guru sekolah swasta yang masing-masing telah lulus PG 2021.
Nunuk menambahkan bagi guru yang tidak tersedia formasi, diperlukan kesinergian dengan pemerintah daerah agar dapat diangkat menjadi ASN pada seleksi selanjutnya.
Ia menyampaikan bahwa sebanyak 24.876 guru yang termasuk kategori P1 tetapi tidak terdapat kebutuhan, dari jumlah tersebut sebanyak 11.349 guru di antaranya tersedia formasi, atau terbuka formasi mata pelajaran jabatan lain.
Sehingga diharapkan dapat mengikuti seleksi dengan menggunakan mata pelajaran jabatan lainnya. Sementara itu sebanyak 13.527 guru sisanya tidak tersedia formasi.
Baca Juga: Gaji PPPK Bisa Melebihi Rp6 Juta Bagi Golongan ini, Belum Lagi Tunjangan yang Didapatkannya
Artikel Terkait
Geger Piala Dunia Qatar 2022 Punya Penonton Bayaran dengan Gaji Fantastis, Apa Aja Syaratnya?
Hebat! Simulator SMKN 6 Bandung Tembus Pasar Vetnam
Contoh Amanat Pembina Senin 21 November 2022 Tentang Menghargai Satu Sama Lain dan Disiplin Waktu
Gaji PPPK Bisa Melebihi Rp6 Juta Bagi Golongan ini, Belum Lagi Tunjangan yang Didapatkannya
Live Streaming Piala Dunia 2022 Via HP: Ini Cara Nonton, Link, dan Jadwal Lengkapnya
Film Sri Asih Tayang di Bandung, Diserbu Ratusan Mitra Pengemudi