Kontrak Kerja PPPK Bisa Diperpanjang, Penuhi 3 Hal Penentu Ini agar Tidak DiPHK

- Minggu, 20 November 2022 | 20:27 WIB
Kontrak Kerja PPPK Bisa Diperpanjang, Penuhi 3 Hal Penentu Ini agar Tidak DiPHK (Freepik)
Kontrak Kerja PPPK Bisa Diperpanjang, Penuhi 3 Hal Penentu Ini agar Tidak DiPHK (Freepik)

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022 masih berlangsung hingga saat ini. Sementara itu, seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) rencananya akan dibuka pada tahun 2023.

Sebagian masyarakat mungkin belum tahu salah satu hal yang membedakan antara PNS dan PPPK adalah masa kerja.

Di mana PNS memiliki masa kerja hingga mencapai batas usia pensiun antara 58-65 tahun sesuai jabatan, sedangkan PPPK ditentukan dalam kontrak.

Baca Juga: Jika Masa Kontrak PPPK Habis, Akankah Diperpanjang? Simak Penjelasannya 

Adanya kontrak kerja inilah yang membuat sejumlah calon PPPK merasa khawatir akan cepat kehilangan pekerjaan apabila kontrak telah habis.

Sebenarnya berapa lama kontrak kerja PPPK?

Masa kerja PPPK paling singkat 1 tahun dan dapat diperpanjang paling lama 5 tahun bagi Jabatan Fungsional (JF), Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) utama tertentu, serta JPT madya tertentu.

Apa saja 3 hal yang menjadi penentu kontrak diperpanjang atau justru diPHK?

Baca Juga: Benarkah Honorer Tidak Lulus PPPK 2022 Bisa Diangkat CPNS 2023? Cek Faktanya 

Sebelum mengetahui hal penentu perpanjangan kontrak, calon PPPK wajib tahu apa saja hal yang menjadi penentu jangka waktu kontrak hanya 1 tahun.

Mengacu pada Permenpanrb Nomor 70 Tahun 2020, penentuan jangka waktu masa kerja PPPK sesuai empat hal, yaitu (1) jenis pekerjaan yang bersifat sementara dan hanya membutuhkan penyelesaian dalam jangka waktu tertentu.

(2) Jenis jabatan yang diperlukan untuk meningkatkan kinerja organisasi dan (3) prediksi beban kerja suatu jabatan akan habis atau berkurang dalam jangka waktu tertentu.

Kemudian (4) ketersediaan anggaran instansi.

Baca Juga: Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022 Batal? Cek Kembali Jadwal Pelaksanaannya dan Pastikan Syaratnya 

Halaman:

Editor: Herawati Ningsih

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X