Gaji PPPK Bisa Melebihi Rp6 Juta Bagi Golongan ini, Belum Lagi Tunjangan yang Didapatkannya

- Minggu, 20 November 2022 | 19:18 WIB
Gaji PPPK Bisa Melebihi Rp6 Juta Bagi Golongan ini, Belum Lagi Tunjangan yang Didapatkannya (dok. KemenPan RB )
Gaji PPPK Bisa Melebihi Rp6 Juta Bagi Golongan ini, Belum Lagi Tunjangan yang Didapatkannya (dok. KemenPan RB )

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- gaji PPPK bisa lebih besar dari Rp6 juta bagi golongan tertentu, berikut beberapa tunjangan yang bisa didapatkan jika sudah diangkat menjadi ASN 2022.

gaji PPPK diatur didalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 mengenai pembayaran gaji dan tunjangan.

Besar gaji PPPK terendah berada pada angka Rp1 jutaan dan gaji PPPK tertinggi bisa diatas Rp6 juta, tergantung dari golongan masing-masing pegawai PPPK.

Baca Juga: Cara Refund E-Materai yang Sudah Kadung Beli saat Seleksi PPPK 2022, BKN: Mohon Maaf atas Ketidaknyamanan ini

Selain gaji bulanan yang akan didapatkan pegawai PPPK, ada juga beberapa tunjangan yang akan diterimanya setiap bulan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 memuat mengenai aturan gaji PPPK mulai dari golongan 1 hingga golongan gaji 17.

Pasal 2 ayat (2) didalam aturan tersebut, PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan sesuai peraturan perundang-undangan akan diberikan gaji yang besarannya didasarkan pada golongan dan masa kerjanya.

gaji yang diterima pegawai PPPK berasal dari APBN dan APBD dan belum dikenakan potongan pajak penghasilan.

Baca Juga: Jadwal Pendaftaran Seleksi PPPK Kemenag 2022, ini Kata Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kementerian Agama

Pegawai PPPK jika memenuhi persyaratan tertentu bisa juga mendapatkan kenaikan gaji secara berkala atau kenaikan gaji istimewa sesuai peraturan.

Untuk besaran gaji PPPK berdasarkan golongan mulai dari golongan 1 hingga golongan 17, berikut ini rinciannya:

Golongan 1 mulai dari Rp1.794.900 - Rp2.686.200

Golongan 2 mulai dari Rp1.960.200 - Rp2.843.900

Baca Juga: 5 Daftar Distributor Resmi E-Meterai dan Cara Beli Online, Bisa untuk Pelamar Seleksi PPPK 2022

Halaman:

Editor: Didin Nurdin

Sumber: Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X