1. Meninggal = Rp36.000.000 per orang;
2. Catat Permanen = Rp30.800.000 per orang;
3. Luka Berat = Rp16.500.000 per orang;
4. Luka Sedang = Rp8.250.000 per orang; dan
5. Bantuan Biaya Pemakaman = Rp10.000.000 per orang.
cara mendaftar PPK dan PPS Pemilu 2024 di Siakba
Laman login Siakba.go.id untuk mendaftar ppk dan PPS pemilu.
Laman login Siakba.go.id untuk mendaftar ppk dan PPS pemilu. (siakba.KPU.go.id)
1. Buka situs https://siakba.KPU.go.id,
2. Buat akun SIAKBA dengan memasukkan nama, email, NIK, password;
3. Lakukan aktivasi akun SIAKBA melalui link yang telah dikirimkan melalui email;
4. Silahkan masuk/Login ke SIAKBA ;
5. Isi data diri;
6. Pilih seleksi dan mengunggah dokumen;
7. Cek kelengkapan dokumen,