LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan kenaikan upah minimum (UM) tahun 2023 maksimal 10 persen yang terdiri dari upah minimum Provinsi (UMP) dan upah minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Adapun upah minimum 2023 adalah upah bulanan terendah yang ditetapkan oleh Gubernur, terdiri dari upah tanpa tunjangan atau upah pokok dan tunjangan tetap.
Kendati kenaikan UMP dan UMK ditetapkan maksimal 10 persen, Gubernur Jawa Barat bisa saja menetapkan kurang dari batas tersebut, tetapi tidak boleh melebihinya.
Penetapan UMP berdasarkan penghitungan penyesuaian nilai upah minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Sementara itu, penetapan UMK dapat dilakukan setelah ditetapkannya UMP.
Secara resmi UMP 2023 Jawa Barat akan ditetapkan dan diumumkan paling lambat 28 November 2022, sedangkan UMK Bandung paling lambat 7 Desember 2022.
Kendati belum ditetapkan secara resmi, Kepala Disnakertrans Jabar, Rachmat Taufik Garsadi telah memberikan bocoran kenaikan UMP 2023 Jawa Barat, sehingga bisa diprediksi berapa besaran UMK Bandung.
Baca Juga: Benarkah Honorer Tidak Lulus PPPK 2022 Bisa Diangkat CPNS 2023? Cek Faktanya
Melansir dari laman Jabar Prov, Rachmat memperkirakan akan ada kenaikan UMP 2023 Jawa Barat antara 7-8 persen dari upah tahun 2022.
Besaran persentase tersebut merupakan angka tengah hasil diskusi dengan para buruh yang sebelumnya meminta kenaikan 13 persen.
Menurut Wakil Gubernur Jabar, Uu Ruzhanul Ulum, penetapan persentase kenaikan UMP 2023 Jawa Barat jangan sampai memberatkan perusahaan karena tidak mampu membayar upah pekerja.
“Ujung-ujungnya bisa kolaps,” kata Wagub Uu.
Artikel Terkait
Kisruh UMP Jakarta 2022 Mulai Temukan Titik Terang, Majelis Hakim PTUN Beri Perintah Khusus Ke Anies Baswedan
PHK Massal Ditengah Pembahasan UMK Kabupaten Bandung, Akal-akalan Atau Kewaspadaan?
Kemnaker : Upah Minimum Tahun 2023 Maksimal Naik 10 Persen
Apindo Jabar : Formulasi Disparitas Upah Minimum Semakin Parah Antar-Daerah
Terbaru! Kemnaker Tetapkan Upah Minimum Tahun 2023 Naik Sampai Paling Tinggi 10 Persen
Wow! Upah Minimum 2023 Naik 10 Persen, UMK Bekasi Capai Rp5 Juta Lebihi UMP Tertinggi? Cek Prediksi Besarannya
Upah Minimum 2023 Terbaru bagi Pekerja, Begini Cara Perhitungannya, Berapa Nominalnya di Daerahmu?
UMP 2023 Naik 10 Persen: Syarat, Daftar 3 Provinsi UMP 2023 Luar Jawa
Kemnaker Tetapkan Upah Minimum Tahun 2023 Naik Sampai Maksimal 10 Persen, Ini Rumus Formula Perhitungannya
Penjelasan Menaker Soal Kenaikan Upah Minimum Daerah 2023 , Demi Produktivitas dan Kesejahteraan Masyarakat