Penjelasan Menaker Soal Kenaikan Upah Minimum Daerah 2023 , Demi Produktivitas dan Kesejahteraan Masyarakat

- Sabtu, 19 November 2022 | 18:25 WIB
Penjelasan Menaker Soal Kenaikan Upah Minimum Daerah 2023 , Demi Produktivitas dan Kesejahteraan Masyarakat (Instagram @kemnaker)
Penjelasan Menaker Soal Kenaikan Upah Minimum Daerah 2023 , Demi Produktivitas dan Kesejahteraan Masyarakat (Instagram @kemnaker)

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Isu terkait kenaikan Upah Minimum daerah tahun 2023 bagi buruh/pekerja yang masa kerjanya dibawah 1 tahun dapat dipastikan Menaker (Menteri Ketenagakerjaan) akan mengalami kenaikan.

Penjelasan terkait kenaikan Upah Minimum daerah 2023 telah resmi disampaikan oleh, Menaker, Ida Fauziyah pada pernyataan resmi di laman Twitter Kementerian Ketenagakerjaan RI, Sabtu (19/11/2022). 

Menaker, Ida Fauziyah menyampaikan dalam waktu dekat ini akan ada penetapan Upah Minimum tahun 2023 dan hampir semua daerah tengah melakukan proses penghitungan Upah Minimum.

Kebijakan Upah Minimum pada dasarnya salah satu instrumen untuk mewujudkan hak pekerja atau buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Ida menyampaikan Upah Minimum ditetapkan pemerintah khususnya bagi mereka yang masa kerjanya kurang dari 1 tahun.

Upah Minimum tersebut merupakan jaring pengaman untuk melindungi upah pekerja/buruh agar tidak merosot sampai batas garis kemiskinan yang dapat membahayakan kesehatan pekerja/buruh, sehingga akan berdampak terhadap produktivitas pekerja/buruh.

Baca Juga: Perundungan SMP Plus Baiturrahman Dilaporkan Ke Polsek Ujung Berung

Meskipun demikian, penetapan Upah Minimum juga perlu memperhitungkan mempertimbangkan keberlangsungan usaha dan potensi penciptaan lapangan kerja baru, bagi angkatan kerja yang setiap tahun masuk ke pasar kerja.

Sebelum berlakunya PP No. 36 Tahun 2021. terjadi disparitas/kesenjangan Upah Minimum antar wilayah yang cukup tinggi.

Kondisi tersebut berimplikasi bukan hanya kepada aspek iklim usaha dan daya saing penciptaan lapangan kerja antar wilayah, namun juga pada akhirnya berkorelasi dengan produktivitas dan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga: Update Terbaru Penggunaan e-materai di Seleksi PPPK Tidak Wajib? Simak Penjelasannya

Selanjutnya Ida menjelaskan, melihat kondisi yang seperti itu PP No. 36 Tahun 2021, hadir dengan paradigma mereduksi disparitas Upah Minimum antar wilayah dengan harapan terjadi pemerataan penciptaan lapangan kerja dan perluasan kesempatan kerja yang berkelanjutan dalam jangka waktu menengah dan panjang.

Ida menyadari saat ini kondisi sosial ekonomi masyarakat akibat dampak Covid-19 belum sepenuhnya pulih. Diikuti dengan ketidakpastian ekonomi global yang berimplikasi menekan laju pemulihan ekonomi nasional.

Halaman:

Editor: Katarina Erlita

Sumber: youtube.com/@kementerian ketenagakerjaan RI

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X