LENGKONG,AYOBANDUNG.COM – Berikut ulasan mengenai pertimbangan calon peserta yang akan terpilih dalam seleksi PPS, KPPS dan PPK Pemilu 2024. Anda termasuk?
seleksi Badan Ad Hoc baik PPS, KPPS maupun PPK Pemilu 2024 direncanakan akan mulai dilaksanakan pada hari Minggu, 20 November 2022.
Sehingga calon pelamar PPS, KPPS dan PPK Pemilu 2024 kini sedang mempersiapkan untuk mengikuti seluruh rangkaian seleksi.
Baca Juga: Perundungan SMP Plus Baiturrahman Dilaporkan Ke Polsek Ujung Berung
Selain itu, skema pembentukan badan Ad Hoc khususnya PPK akan terbagi menjadi 3 tahapan.
Tahapan tersebut terdiri dari seleksi administrasi, ujian tertulis (CAT) serta ujian wawancara yang nantinya akan dipimpin oleh KPU setempat.
Maka dari itu, bagi calon pendaftaran harus bisa lolos mengikuti seluruh rangkaian seleksi tersebut.
Akan tetapi, dalam proses pemilihan anggota. Terdapat faktor-faktor yang menjadi bahan pertimbangan KPU dalam memilih anggota.
Baca Juga: Update Terbaru Penggunaan e-materai di Seleksi PPPK Tidak Wajib? Simak Penjelasannya
Hal ini sesuai dengan Keputusan KPU No 476 tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Badan Ad Hoc penyelenggara Pemilu.
Dalam peraturan pedoman tersebut dikatakan bahwa ada proses pertimbangan persyaratan untuk calon pendaftar PPK, PPS dan KPPS.
Seperti salah satunya latar belakang/komposisi yang terdiri sebagai berikut.
1. Komposisi yang berasal dari Tokoh Masyarakat.
Baca Juga: Mobil BMW Ringsek Usai Tabrak Pohon Depan Hotel Horrison Bandung
Artikel Terkait
Kemnaker Tetapkan Upah Minimum Tahun 2023 Naik Sampai Maksimal 10 Persen, Ini Rumus Formula Perhitungannya
Bisa Dapat 6 Juta Loh! Intip Besaran Gaji yang Diterima PPPK, Apakah Sama dengan Gaji PNS?
Mobil BMW Ringsek Usai Tabrak Pohon Depan Hotel Horrison Bandung
Update Terbaru Penggunaan e-materai di Seleksi PPPK Tidak Wajib? Simak Penjelasannya
Perundungan SMP Plus Baiturrahman Dilaporkan Ke Polsek Ujung Berung