LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Tidak semua tenaga honorer bisa diangkat CPNS, intip syarat dan aturan pengangkatan honorer menjadi ASN dalam aturan PP Nomor 48 Tahun 2005.
Dari isu yang berkembang mengenai tenaga honorer, diketahui bahwa pemerintah berencana akan menghapuskan status tenaga honorer pada tahun 2023 mendatang.
Ketentuan mengenai penghapusan tenaga honorer ini tertuang juga di dalam pasal 96 PP 49/2018, tentang Manajemen PPPK.
Baca Juga: Deretan Pemain Muda di Piala Dunia 2022 Qatar, Gavi dan Bellingham Siap Tunjukkan Taji
Dalam aturan yang lain, PP Nomor 48 Tahun 2005 dijelaskan mengenai syarat dan aturan pengangkatan honorer menjadi ASN.
Tenaga honorer adalah seseorang yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat lain dalam instansi pemerintahan untuk melaksanakan tugas tertentu.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah akan menjadi beban dari penghasilan pendapatan tenaga honorer tersebut.
Pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS berdasarkan Peraturan Pemerintah tersebut, dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan tenaga pada instansi pemerintah.
Baca Juga: Selamat! Pemilik NIK KTP Ini Dapat 4 Bansos Sekaligus di Akhir Tahun 2022, Anda Termasuk?
Artikel Terkait
Ini 5 Cara WhatsApp Terlihat Offline, Padahal Anda sedang Online
Jurnalis Tak Dilarang Punya Pilihan Politik, Ini Tips CEO ProMedia Agar Netralitas dan Independen Terjaga
Wow! Upah Minimum 2023 Naik 10 Persen, UMK Bekasi Capai Rp5 Juta Lebihi UMP Tertinggi? Cek Prediksi Besarannya
Link Pengumuman Hasil Administrasi Seleksi Terbuka Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) BKN 2022
Masa Sanggah PPPK 2022 Guru, Simak Ketentuan Sanggahan yang Akan Diterima Oleh Pihak Panitia
Selamat! Pemilik NIK KTP Ini Dapat 4 Bansos Sekaligus di Akhir Tahun 2022, Anda Termasuk?
Link SIAKBA Pendaftaran PPK Pemilu 2024 Sudah Dibuka PPS 2022 Belum, Ini Cara Daftarnya
Christiano Ronaldo dan Beberapa Kontroversinya Saat Bersama MU
Full Senyum! Guru Dapat Tunjangan Baru TPP, Gaji Makin Gede? Intip Syarat dan Kriteria Penerimanya
Deretan Pemain Muda di Piala Dunia 2022 Qatar, Gavi dan Bellingham Siap Tunjukkan Taji