Benarkah Honorer Tidak Lulus PPPK 2022 Bisa Diangkat CPNS 2023? Cek Faktanya

- Sabtu, 19 November 2022 | 06:22 WIB
Honorer Tidak Lulus PPPK 2022 Akan Diangkat CPNS 2023? Cek Faktanya (dok. Kementerian PUPR )
Honorer Tidak Lulus PPPK 2022 Akan Diangkat CPNS 2023? Cek Faktanya (dok. Kementerian PUPR )

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Apakah benar honorer yang tidak lulus seleksi PPPK 2022 akan diangkat menjadi CPNS 2023 karena pada tahun depan pemerintah akan menghapus status non ASN?

Apabila honorer tidak lulus seleksi PPPK 2022, dapatkah mengisi jabatan CPNS 2023? Padahal ada beberapa jabatan PNS yang tidak bisa diisi oleh semua non ASN.

Pada tahun 2006-2014 pemerintah telah mengadakan pengangkatan honorer menjadi CPNS dengan ketentuan berdasarkan usia dan masa kerja.

Baca Juga: Ini Dokumen Wajib Calon Pendaftar PPS, KPPS dan PPK Pemilu 2024, yang Mesti Ada Pada Saat Mendaftar 

Benarkah di tahun 2023 pemerintah akan kembali mengangkat honorer menjadi CPNS seperti beberapa tahun yang lalu?

Adapun ketentuan pengangkatan honorer menjadi CPNS diatur dalam PP Nomor 48 Tahun 2005, diubah menjadi PP Nomor 43 tahun 2007, dan terakhir diubah menjadi PP Nomor 56 Tahun 2012.

Ketentuan yang berlaku saat itu adalah berusia maksimal 46 tahun dan minimal 19 tahun pada 1 Januari 2006, serta masa kerja minimal 1 tahun pada 31 Desember 2005 hingga pengangkatan masih bekerja secara terus menerus.

Bagaimana dengan ketentuan CPNS 2023? Adakah rencana pemerintah untuk mengangkat honorer yang tidak lulus PPPK 2022?

Baca Juga: Lamanya Masa Kerja PPS PPK Pemilu 2024, Simak Info Resminya Berdasarkan PKPU No 8 Tahun 2022 

Asisten Deputi Standardisasi Jabatan dan Pengembangan Karier SDM Aparatur, Aba Subagja mengatakan akan membuka pendaftaran CPNS 2023 secara tidak serentak, tidak seperti tahun-tahun sebelumnya.

“Yang butuhnya Agustus boleh mengadakan (CPNS, red) bulan Agustus,” kata Aba dikutip dari YouTube #ASNPelayan Publik, diunggah 7 September 2022.

Rencananya formasi CPNS 2023 yang akan dibuka adalah jabatan jaksa, hakim, agen, dan sebagainya.

Aba Subagja menjelaskan, pendaftaran CPNS 2023 hanya akan dibuka bagi jabatan-jabatan tertentu yang tidak dapat diisi oleh PPPK.

Baca Juga: Pendaftaran PPPK 2022 Kemenag Segera Dibuka, Terbuka untuk Honorer dan Umum, Simak Perkiraan Jadwalnya 

Halaman:

Editor: Herawati Ningsih

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X