Kemnaker Ungkap UMP 2023 Naik Tinggi, Segini Jumlah UMK Jabar, Bisa Untuk DP Motor atau Mobil?

- Kamis, 17 November 2022 | 15:44 WIB
Ilustrasi  (Pixabay/Iqbal Nuril)
Ilustrasi (Pixabay/Iqbal Nuril)

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM - Kemnaker ungkap Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 naik tinggi. Diperkirakan dengan naiknya UMP 2023, jumlah UMK Jawa Barat bisa untuk Dp motor atau mobil? 

UMP 2023 akan naik tinggi, hal itu diungkapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.

Dirinya memastikan bahwa penetapan UMP 2023 akan lenih tinggi dibandingkan dengan tahun 2022, hal ini mengacu pada UU No 11 Tahun 2020 dan PP No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Baca Juga: UMP 2023 Naik Tinggi, Ini Daftar UMK Jabar, Jateng dan Jatim

Senada dengan Ida Fauziyah Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Dita Indah Sari memastikan UMP 2023 angka kenaikannya lebih besar dibanding kenaikan UMP tahun 2022 yang rata-rata 1,09 persen, atas hal itu dapat dipastikan bahwa jumlah UMK Jabar pun akan naik tinggi.

UMP sendiri akan dijadikan acuan UMK di setiap daerah di Indonesia tak terkecuali Jawa Barat, tentunya UMK di setiap daerah Indonesia akan berbeda.

UMP 2023 akan naik tinggi tentu sebuah kabar yang baik bagi pekerja industri terutama yang berada di daerah Jawa Barat

Melalui Badan Pusat Statistik (BPS), UMP 2023 diperkirakan naik dari tahun sebelumnya. Hal itu diungkapkan Kepala Disnakertrans Jabar, Rachmat Taufik Garsadi dirinya menyebut akan mengkaji dan menetapkan UMP dan Upah Minimum kabupaten/kota (UMK) 2023.

Baca Juga: UMP 2022 di Pulau Jawa, Ternyata! Ada yang Jadi Paling Tinggi se-Indonesia

UMP sendiri akan ditetapkan 21 November dan UMK tanggal 30 November nanti. Hal ini sesuai dengan PP No. 36 tahun 2021.

Lantas berapakan Jumlah UMK Jabar imbas UMP yang naik tinggi tersebut? Simak ulasannya dibawah ini.

Daftar UMK Jabar untuk Kabupaten dan Kota 2022.

1. Kota Bekasi: Rp4.816.921,17

2. Kabupaten Karawang: Rp4.798.312,00

Halaman:

Editor: Jinan Vania Barizky

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X