PPS PPK Pemilu 2024 Segera Dibuka! Ini Cara Daftar dan Besaran Honor yang Bakal Didapat, Paling Tinggi Segini!

- Rabu, 16 November 2022 | 16:00 WIB
PPS PPK Pemilu 2024 Segera Dibuka! Ini Cara Daftar dan Besaran Honor yang Bakal Didapat, Paling Tinggi Segini! ( Tangkapan layar pada postingan @kpukabbogor)
PPS PPK Pemilu 2024 Segera Dibuka! Ini Cara Daftar dan Besaran Honor yang Bakal Didapat, Paling Tinggi Segini! ( Tangkapan layar pada postingan @kpukabbogor)

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- pendaftaran PPS dan PPK Pemilu 2024 bakal segera dibuka dalam waktu dekat ini. Berapa honor yang bakal didapat? Cek di bawah ini informasinya.

Sebelum mengetahui jadwal dan besaran honor yang bakal di dapat PPS dan PPK Pemilu 2024, berikut yang harus diketahui calon pendaftar.

PPS adalah singkatan dari Panitia Pemungutan Suara sedangkan PPK adalah Panitia Pemilihan Kecamatan.

Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN Bank BRI Terbaru 2022 Bagi Lulusan S1 dan S2, Daftar Tinggal Klik di Sini

Dikutip dari laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), pendaftaran PPK Pemilu 2024 rencananya akan dibuka pada bulan November 2022.

Sedangkan PPS rencananya akan dibuka pada bulan Desember 2022. Saat ini KPU di kabupaten/kota sedang mempersiapkan untuk pendaftaran tersebut.

Seluruh proses pendaftaran akan dibuka secara online malalui aplikasi SIAKBA yang bisa diakses di Play Store.

Lantas berapa besaran honor yang bakal didapat PPS dan PPK Pemilu 2024 jika terpilih?

Baca Juga: Aset Indra Kenz Dirampas Negara, Korban Binomo Menangis Histeris: Hakim Tidak Adil!

Pada tahun 2024 nanti honor yang diterima oleh badan ad hoc seperti di bawah ini akan mengalami kenaikan.

Adapun badan ad hoc yang dimaksud adalah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia pendaftaran Pemilih (Pantarlih), Panitia Pemungutan Luar Negeri (PPLN) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN).

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan pemilihan.

Dilansir dari laman KPU Kepri, berikut rincian honor yang didapat badan ad hoc Pemilu 2024 termasuk PPS dan PPK.

Baca Juga: LPS Optimistis Fundamental Ekonomi Nasional Kuat Didukung Konsumsi Domestik yang Tinggi

Halaman:

Editor: Annisa Nur Fadillah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X