Besaran UMK Kota dan Kabupaten Bandung Naik Berapa Persen di 2023? Cek! Ini Informasi Resmi dari Kemnaker

- Rabu, 16 November 2022 | 15:05 WIB
Besaran UMK Kota dan Kabupaten Bandung Naik Berapa Persen di 2023? Cek! Ini Informasi Resmi dari Kemnaker (Pixabay)
Besaran UMK Kota dan Kabupaten Bandung Naik Berapa Persen di 2023? Cek! Ini Informasi Resmi dari Kemnaker (Pixabay)

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Besaran Upah Minimum kabupaten/kota (UMK) Bandung bakal naik berapa persen di tahun 2023? Simak pernyataan resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Kabar adanya kenaikan UMK pada tahun 2023 termasuk kota dan kabupaten Bandung belum lama ini disampaikan Menaker, Ida Fauziyah melalui pernyataan resminya.

Adapun regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah mengenai UMK tahun 2023 ternyata lebih tinggi dari tahun sebelumnya.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK 2022 Sedang Diincar, Keduanya Disebut ASN, Apa Perbedaannya?

Kenaikan UMK tahun 2023 termasuk wilayah Bandung disesuaikan dengan perhitungan pertumbuhan ekonomi dan juga inflasi.

Penetapan UMK tersebut berdasarkan rumusan dengan menggunakan formula dalam PP No 36 Tahun 2021 tentang pengubahan yang mengacu pada UU No 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja.

Pemerintah akan resmi menetapkan besaran Upah Minimun kabupaten/kota 2023 dalam bulan November ini.

Lantas berapa persen kenaikan UMK di wilayah kota dan kabupaten Bandung? Simak uraian lengkapnya.

Baca Juga: Link Pendaftaran PPK Pemilu 2024, Kenali 4 Hal Penting yang Menjadi Bahan Pertimbangan Calon Seleksi Terpilih

Mengacu pada faktor-faktor di atas, maka besaran Upah Minimum di wilayah kabupaten atau kota diperkirakan akan lebih tinggi dengan rata-rata 1,09 persen.

Meskipun belum ditetapkan secara resmi, berikut daftar besaran UMK kabupaten dan kota di wilayah Jawa Barat termasuk Bandung tahun 2022.

1. kota Bekasi Rp4.816.921,17

2. kabupaten Karawang Rp4.798.312,00

3. kabupaten Bekasi Rp4.791.843,90

Halaman:

Editor: Annisa Nur Fadillah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X