Guru ASN Tanpa Sertifikasi 5 Daerah ini Dapat Tunjangan Sekali Gaji Pokok, Cek Daftarnya

- Rabu, 16 November 2022 | 07:00 WIB
guru ASN tanpa sertifikasi 5 daerah ini dapat tunjangan sekali gaji pokok (Freepik)
guru ASN tanpa sertifikasi 5 daerah ini dapat tunjangan sekali gaji pokok (Freepik)

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Hore, guru ASN tanpa sertifikasi 5 daerah ini dapat tunjangan sekali gaji pokok.

Kemendikbud tidak hanya memberikan tunjangan sekali gaji pokok kepada PPG dan guru sertifikasi.

guru ASN tanpa sertifikasi 5 daerah yang ditunjuk juga akan mendapatkan tunjangan sekali gaji pokok. Tunjangan ini bernama tunjangan khusus.

Baca Juga: Bocoran Soal Tes CAT PPS PPK Pemilu 2024 Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan

Pemerintah menetapkan tunjangan khusus dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 4 Tahun 2022.

Kemendikbud memberikan tunjangan khusus sekali gaji pokok untuk guru ASN tanpa sertifikasi setiap bulan.

Namun, penyaluran tunjangan khusus dilakukan setiap 3 bulan sekali, seperti tunjangan profesi guru sertifikasi.

Lalu 5 daerah mana yang guru ASN tanpa sertifikasi bisa dapat tunjangan seperti TPG?

Baca Juga: 30+ Link Twibbon Hari Toleransi Sedunia 2022 Desain Keren dan Kekinian

Harap dicatat bahwa tidak semua guru tanpa sertifikasi menerima tunjangan tersebut.

Adapun kriteria guru tanpa sertifikasi yang berhak mendapatkan tunjangan khusus adalah:

1. guru ASN di bawah naungan Kemdikbud Ristek.

2. guru mengajar di satuan pendidikan tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Baca Juga: Keluarga di Kalideres yang Tewas Terciduk Simpan Buku Ajaran Beberapa Agama

Halaman:

Editor: Afifah Nur Hawa

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X