LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Hore, guru ASN tanpa sertifikasi 5 daerah ini dapat tunjangan sekali gaji pokok.
Kemendikbud tidak hanya memberikan tunjangan sekali gaji pokok kepada PPG dan guru sertifikasi.
guru ASN tanpa sertifikasi 5 daerah yang ditunjuk juga akan mendapatkan tunjangan sekali gaji pokok. Tunjangan ini bernama tunjangan khusus.
Baca Juga: Bocoran Soal Tes CAT PPS PPK Pemilu 2024 Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Pemerintah menetapkan tunjangan khusus dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 4 Tahun 2022.
Kemendikbud memberikan tunjangan khusus sekali gaji pokok untuk guru ASN tanpa sertifikasi setiap bulan.
Namun, penyaluran tunjangan khusus dilakukan setiap 3 bulan sekali, seperti tunjangan profesi guru sertifikasi.
Lalu 5 daerah mana yang guru ASN tanpa sertifikasi bisa dapat tunjangan seperti TPG?
Baca Juga: 30+ Link Twibbon Hari Toleransi Sedunia 2022 Desain Keren dan Kekinian
Harap dicatat bahwa tidak semua guru tanpa sertifikasi menerima tunjangan tersebut.
Adapun kriteria guru tanpa sertifikasi yang berhak mendapatkan tunjangan khusus adalah:
1. guru ASN di bawah naungan Kemdikbud Ristek.
2. guru mengajar di satuan pendidikan tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Baca Juga: Keluarga di Kalideres yang Tewas Terciduk Simpan Buku Ajaran Beberapa Agama
Artikel Terkait
Ini Syarat Dapat Tunjangan Sertifikasi Guru Maksimal Rp20 Juta
Tunjangan Sertifikasi Guru Dihapus saat Tahun Ajaran Baru 2022/2023? CATAT! Ini Solusi dari Kemdikbud
Anggaran Tunjangan Sertifikasi Guru Dihapus saat Tahun Ajaran Baru? CEK Ini Kata Kemenkeu Sri Mulyani
Anggaran Tunjangan Sertifikasi Guru Dihapus saat Tahun Ajaran Baru? Kemenkeu Sri Mulyani Beri Penjelasan
Tunjangan Sertifikasi Guru Dihapus bagi PNS Kategori Ini, Kamu Termasuk?
Anggaran Tunjangan Sertifikasi Guru Dihapus di Tahun Ajaran Baru? Ini Penjelasan Kemenkeu Sri Mulyani
Ramai Dugaan Tunjangan Sertifikasi Guru Dihapus untuk Tahun Ajaran Baru 2022, Sri Mulyani Angkat Bicara
Dana TPG RAPBN 2023 Turun, Tunjangan Sertifikasi Guru Dihapus?
Semua Guru Full Senyum, Ini Juknis Terbaru Soal Tunjangan Sertifikasi-Non Sertifikasi, ASN-Non ASN
Semua Guru Full Senyum, Simak Juknis Terbaru Soal Tunjangan Sertifikasi-Non Sertifikasi, ASN-Non ASN