UMP 2023 Naik Tinggi, Ini Daftar UMK Jabar, Jateng dan Jatim

- Selasa, 15 November 2022 | 13:51 WIB
UMP 2023 naik tinggi, Daftar UMK Jabar, Jateng dan Jatim saat ini. (pixabay )
UMP 2023 naik tinggi, Daftar UMK Jabar, Jateng dan Jatim saat ini. (pixabay )

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- UMP 2023 naik tinggi, Daftar UMK Jabar, Jateng dan Jatim saat ini.

UMP menjadi acuan UMK di setiap daerah di Indonesia tak terkecuali Jabar, Jateng dan Jatim. Hal ini terjadi karenapersebaran industri yang juga berbeda di seluruh Indonesia.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah memastikan sudah bahwa penetapan UMP 2023 akan lebih tinggi dari tahun 2022 hal itu mengacu UU No 11 Tahun 2020 dan PP No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Baca Juga: Hotman Paris Disebut Jadi Pengganti Pengacara Ferdy Sambo? Kamaruddin Simanjuntak: Ganti Sama yang Berkelas

Menurut UU tersebut, UMP 2023 akan naik lebih tinggi disebabkan karena perhitungan variabel pertumbuhan ekonomi dan inflasi dengan rata-rata 1,09 persen. Artinya ini akan berimbas pada kenaikan UMK 2023.

Mengacu data Badan Pusat Statistik (BPS), UMP Jabar 2023 diperkirakan naik dari tahun sebelumnya. Kepala Disnakertrans Jabar, Rachmat Taufik Garsadi mengungkapkan segera mengkaji dan menetapkan UMP dan Upah Minimum kabupaten/kota (UMK) 2023.

Sesuai PP No. 36 tahun 2021, UMP ditetapkan 21 November dan UMK tanggal 30 November.

Lalu berapa UMK Jabar, Jateng dan Jatim saat ini?

Baca Juga: Mengenal Proses Kremasi: Budaya hingga Kisah Penjaga Krematorium di TPU Cikadut

Berikut daftar UMK Jabar 2022 di seluruh kabupaten atau kota

1. Kota Bekasi: Rp4.816.921,17

2. Kabupaten Karawang: Rp4.798.312,00

3. Kabupaten Bekasi: Rp4.791.843,90

4. Kota Depok: Rp4.377.231,93

Halaman:

Editor: Afifah Nur Hawa

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X