LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Seleksi PPPK 2022 sudah dibuka sejak akhir Oktober lalu. Lantas bagaimana nasib honorer yang dialihkan ke outsourcing?
Karena tidak bisa mengikuti seleksi PPPK 2022, bagaimana sitem rekrutmen dan gaji tenaga honorer yang dialihkan ke tenaga outsourcing atau alih daya? Simak informasinya di bawah ini.
Pada tahun ini, seleksi PPPK 2022 hanya dibuka untuk guru honorer, tenaga kesehatan non ASN dan tenaga teknis yang sudah bekerja di instansi pemerintahan.
Formasi yang dibutuhkan untuk tenaga honorer pemerintah, tenaga kesehatan non ASN serta guru honorer dengan rincian sebagai berikut.
PPPK Guru: 319.716
PPPK Tenaga Kesehatan: 92.014
PPPK Tenaga Teknis: 27.608
Sedangkan berdasarkan surat Menteri PANRB Nomor B/185/M/SM.02.03/2022, tenaga honorer yang bisa mengikuti seleksi dengan kriteria sebagai berikut.
a. Berstatus Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan Pegawai Non-ASN yang telah bekerja pada Instansi Pemerintah.
Baca Juga: Fakta-Fakta Drama Korea The Glory, Ada Song Hye Kyo Jadi Korban Bully
b. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk instasi pusat dan APBD untuk Instansi Daerah dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
c. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit ketiga
d. Telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
Artikel Terkait
Honorer Tenang Meski Ditolak Pendataan Non ASN, BKN Pastikan 264 Jenis Jabatan Akan Dialihkan ke Outsourcing
Nasib Masa Depan Honorer, Ini Kata Anggota DPR Mulai dari Outsourcing, Pendataan Non ASN, hingga Sistem Merit
Tegas! Anggota DPR Ini Tolak Sistem Outsourcing bagi Honorer dan Tawarkan Solusi Cemerlang
264 Jabatan Honorer Tidak Diangkat Menjadi CPNS atau PPPK 2022, Ini Daftar yang Dialihkan ke Outsourcing