Nasib 3 Tenaga Honorer yang Dialihkan ke Outsourcing, Bagaimana Sistem Rekrut dan Gajinya? Ini Informasinya!

- Minggu, 13 November 2022 | 11:34 WIB
Nasib 3 Tenaga Honorer yang Dialihkan ke Outsourcing, Bagaimana Sistem Rekrut dan Gajinya? Ini Informasinya! (ig. cpns_asn)
Nasib 3 Tenaga Honorer yang Dialihkan ke Outsourcing, Bagaimana Sistem Rekrut dan Gajinya? Ini Informasinya! (ig. cpns_asn)

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Seleksi PPPK 2022 sudah dibuka sejak akhir Oktober lalu. Lantas bagaimana nasib honorer yang dialihkan ke outsourcing?

Karena tidak bisa mengikuti seleksi PPPK 2022, bagaimana sitem rekrutmen dan gaji tenaga honorer yang dialihkan ke tenaga outsourcing atau alih daya? Simak informasinya di bawah ini.

Pada tahun ini, seleksi PPPK 2022 hanya dibuka untuk guru honorer, tenaga kesehatan non ASN dan tenaga teknis yang sudah bekerja di instansi pemerintahan.

Baca Juga: Video Ferdy Sambo, Putri Candrawati dan Brigadir J Terlihat Akrab Tersebar, Dugaan Pelecehan Tidak Ada?

Formasi yang dibutuhkan untuk tenaga honorer pemerintah, tenaga kesehatan non ASN serta guru honorer dengan rincian sebagai berikut.

PPPK Guru: 319.716

PPPK Tenaga Kesehatan: 92.014

PPPK Tenaga Teknis: 27.608

Sedangkan berdasarkan surat Menteri PANRB Nomor B/185/M/SM.02.03/2022, tenaga honorer yang bisa mengikuti seleksi dengan kriteria sebagai berikut.

a. Berstatus Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan Pegawai Non-ASN yang telah bekerja pada Instansi Pemerintah.

Baca Juga: Fakta-Fakta Drama Korea The Glory, Ada Song Hye Kyo Jadi Korban Bully

b. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk instasi pusat dan APBD untuk Instansi Daerah dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.

c. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit ketiga

d. Telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

Halaman:

Editor: Annisa Nur Fadillah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X