PPPK Guru 2022: Apakah Fresh Graduate Bisa Ikut Mendaftar? Berikut Ini Syarat Wajibnya

- Jumat, 11 November 2022 | 10:37 WIB
PPPK 2022 Apakah Fresh Graduate Bisa Ikut Mendaftar? ( Eli Samrotul Fuadah)
PPPK 2022 Apakah Fresh Graduate Bisa Ikut Mendaftar? ( Eli Samrotul Fuadah)

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja PPPK Guru 2022 sudah dibuka hingga 13 November mendatang, lantas apakah fresh graduate bisa ikut mendaftar? Berikut ini syarat wajibnya.

Perlu diketahui, seleksi PPPK Guru 2022 ini diperuntukkan kepada para guru yang kemudian akan berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), selain CPNS.

Keluarnya pengumuman mengenai pendaftaran PPPK Guru 2022 membuat banyak sekali fresh graduate yang mencari informasi mendalam tentang lowongan ini.

Pastinya banyak dari lulusan sarjana baru ini berharap bisa ikut mendaftar seleksi PPPK 2022 secara umum untuk menentukan karir mereka ke depannya.

Baca Juga: Ferdy Sambo Ternyata Temperamental, Marahi Pekerja yang Lakukan Kesalahan, PHL Ariyanto Ungkap Ini

Namun sangat disayangkan, fresh graduate tidak bisa ikut mendaftar PPPK 2022 karena tahun ini pemerintah berfokus pada pengadaan ASN dengan kategori pelamar pertama, kedua, ketiga, dan umum yang memenuhi syarat dari pemerintah.

Kategori pelamar yang dimaksud adalah Pelamar Prioritas I seperti tenaga honorer eks kategori II (THK-II), lulusan PPG, guru non-ASN atau guru swasta yang telah mengikuti seleksi 2021.

Pelamar Prioritas II merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas II.

Terakhir Pelamar Prioritas III merupakan guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Pelamar Prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal tiga tahun.

Baca Juga: Terkuak Ferdy Sambo dan Putri Candrawati Pisah Rumah, Lebih Sering Diurusi Ajudan

Tidak hanya ada tiga kategori pelamar prioritas, namun ada juga pelamar umum yang terdiri dari lulusan PPG yang terdaftar pada Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbud Ristek dan pelamar yang telah terdaftar di Dapodik.

Berikut ini persyaratan yang wajib dipenuhi oleh para pendaftar PPPK Guru 2022.

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun

  2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara dua tahun atau lebih

  3. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PPPK, PNS, TNI, POLRI, atau dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta

  4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik

  5. Memiliki sertifikat pendidik atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma 4

  6. Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan jabatan yang dilamar

  7. Surat keterangan berkelakuan baik

  8. Persyaratan lainnya sesuai kebutuhan jabatan.

Baca Juga: Daftar Promo 11.11 dari Mulai dari Pizza Hut, J.Co hingga Kopi Kenangan, Jangan Sampai Kehabisan!

Untuk seleksi PPPK 2022 tahun ini, pemerintah telah menetapkan 530.028 formasi yang merupakan total dari kebutuhan instansi pusat yaitu 90.690 dan instansi daerah sebanyak 439.338. Berikut ini rincian kebutuhan PPPK daerah:

Halaman:

Editor: Dudung Ridwan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X