LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- BSU tahap 7 telah cair dan mulai disalurkan melalui Kantor Pos. Simak cara mengeceknya.
Saat ini BSU tahap 7 masih terus disalurkan lewat Kantor Pos oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Untuk pencairan BSU tahap 7 di Kantor Pos ada persyaratan dan alur tertentu seperti misalnya mendownload terlebih dahulu aplikasi PosPay.
Baca Juga: Bunda Corla Sebut Anisa Pohan Wajahnya Mirip Boneka Doraemon, Warganet Puji Kecantikannya
Namun Ida Fauziyah selaku Menteri Ketenagakerjaan RI menjelaskan bahwa pencairan BSU lewat Kantor Pos memiliki proses yang berbeda-beda.
Penyaluran BSU 2022 dilakukan dengan 2 mekanisme, yaitu dengan transfer ke rekening Bank yang telah tergabung dalam Himbara (Himpunan Bank Negara) dan juga melalui Kantor Pos.
"Penyaluran BSU tahap 7 melalui Kantor Pos telah mulai disalurkan sejak beberapa hari kemarin," Ida menjelaskan.
Proses tersalurnya BSU melalui Kantor Pos bertujuan untuk para pekerja yang tidak memiliki rekening Bank ‘Himbara’ ataupun yang mempunyai rekening namun bermasalah.
Baca Juga: Buruh Cimahi Tolak Penghitungan UMK 2023 Gunakan PP 36 Tahun 2021, Sentil Kenaikan BBM
Mekanisme pencairan di Kantor Pos menurut Ida berbeda dengan proses pencairan melalui rekening Bank.
Pertama Kantor Pos harus mencetak undangan terlebih dahulu untuk calon penerima BSU yang sudah lolos validasi dan verifikasi.
"Kantor Pos mencetak undangan, kemudian menyampaikan undangan tersebut pada penerima BSU melalui perusahaan,” kata Ida.
"Nah nanti penyaluran dilakukan dengan 2 (dua) skema, secara kolektif di perusahaan atau penerima ini mengambil langsung di Kantor Pos" sambungnya lagi.
Artikel Terkait
Dibekap Cedera Engkel, Jerman Bakal Kehilangan Timo Werner di Piala Dunia 2022? Hansi Flick Buka Suara
Buruh Cimahi Tolak Penghitungan UMK 2023 Gunakan PP 36 Tahun 2021, Sentil Kenaikan BBM
Makna Tangisan Ibu Brigadir J saat Putri Candrawathi Lontarkan Permintaan Maaf, Istri Ferdy Sambo Berdusta?
Bunda Corla Sebut Anisa Pohan Wajahnya Mirip Boneka Doraemon, Warganet Puji Kecantikannya
Kecewa! 53 Ribu Guru Lulus PG Tak Diangkat jadi PPPK 2022, Honorer Meradang: Turun Status Bukan Solusi